Pemerintahan

Sekdaprov Jatim Luruskan Soal Dugaan 'Membahayakan' Khofifah dalam RAPBD 2023

Minggu, 06 November 2022 - 10:26 | 16.35k
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono.(Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono.(Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYASekdaprov Jatim Adhy Karyono angkat bicara terkait tudingan Ketua Fraksi Gerindra Jatim M Fawait. Adhy bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemprov Jatim.

Adhy Karyono dianggap kurang cermat dalam menyusun RAPBD Tahun 2023. Menurut Adhy, apa yang dilakukan TAPD sudah sesuai aturan. 

"Tidak ada (yang dilanggar). Semua sesuai regulasinya dan kesepakatan rapat dan evaluasi Kemendagri," kata Adhy kepada awakmedia, Minggu (6/11/2022).

Adhy juga menjelaskan terkait Dana Transfer Umum Daerah, Dana Cadangan dan Dana Penyertaan yang dipermasalahkan Fraksi Gerindra Jatim. 

Ia menjelaskan, Penyusunan Nota Keuangan RAPBD Jatim 2023 sudah berdasarkan KUA dan PPAS yang disampaikan ke DPRD Jatim pada 15 Juli 2022 lalu.

"Di mana penyusunannya berpedoman pada RKPD 2023 yang sudah ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2022," imbuhnya. 

Kemudian, lanjut Adhy, perhitungan pendapatan transfer yang meliputi dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH), dana alokasi khusus (DAK) Non Fisik Bidang Pendidikan menggunakan asumsi sama dengan tahun 2022.

"Sedangkan DAK diluar non fisik tidak dimasukkan dalam per-angkaan Nota Keuangan RAPBD 2023 karena alokasinya ditentukan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan usulan daerah melalui aplikasi KRISNA," jelasnya. 

Lebih lanjut Adhy menyatakan, berdasarkan surat PMK per tanggal 29 September 2022 No S-173/PMK/2022 terkait Alokasi Dana Transfer ke Daerah terdapat penambahan pagu dana transfer daerah senilai Rp 1,5 Triliun. Dari dana senilai Rp1,5 Triliun itu, yang bisa digunakan hanya sebesar Rp952,142 Miliar.

"Karena ada kelebihan asumsi penerimaan pada saat penyusunan Nota Keuangan RAPBD tahun 2023 sebesar Rp574 Miliar yang sudah teralokasikan pada belanja di per-angkaan Nota Keuangan RAPBD 2023," tegasnya. 

Adhy menjelaskan, dana transfer Rp952,142 Miliar tersebut sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah di antaranya untuk kesehatan, pendidikan, PU Sumber Daya Air, PU Bina Marga, Dinas Pertanian-Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan-Kelautan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi UKM, Dinas Penanaman Modal, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

"Rincian alokasi masing-masing sektor tersebut sudah disampaikan oleh TAPD kepada Badan Anggaran DPRD pada 3 November 2022 dan Pimpinan DPRD Jatim," sebutnya. 

"Apabila penjelasan TAPD dirasa kurang maka kami siap untuk menjelaskan kembali di forum Banggar DPRD," sambungnya. 

Adhy juga menyatakan, terkait Dana Cadangan Pilkada Pada Tahun 2022 sudah dialokasikan sebesar Rp300 miliar dan berdasarkan kesepakatan dengan DPRD Jatim dialokasikan di BTT. 

"Mengingat Perda belum mendapatkan pengesahan Kemendagri. Pada RAPBD 2023 juga dialokasikan kembali sebesar Rp300 miliar sehingga total sudah ada Rp600 miliar dari total kebutuhan sekitar Rp1,1 Triliun. Dana cadangan di BTT yang silpa tersebut akan dialokasikan kembali di APBD 2023 sehingga ada dana cadangan Rp 600 miliar," ujarnya. 

Lalu soal penyertaan modal BUMD Askrida, Adhy menyebut sifatnya masih pencadangan sembari menunggu penetapan RAPBD Tahun 2023.

"Terhadap dana penyertaan modal untuk Askrida senilai Rp3 miliar masih bersifat pencadangan yang pengalokasiannya nanti menunggu penetapan RAPBD 2023, jika Perda Penyertaan Modal sudah ditetapkan dan disetujui DPRD Jatim," jelasnya. 

PT Askrida, lanjut Adhy merupakan Perusahaan Asuransi Swasta Nasional yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah seluruh Indonesia, dan Pemprov Jatim memiliki saham sebesar 3,14%.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan POJK Nomor 71/POJK.05/2016 terkait penguatan tingkat solvabilitas, Pemprov Jatim telah menyetujui melakukan penambahan modal disetor sebesar Rp3,14 miliar.

"Saat ini, diusulkan alokasinya dalam Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp3 miliar, sehingga masih diperlukan penambahan sebesar Rp140 Juta sesuai hasil RUPS ASKRIDA tahun 2020 serta untuk mempertahankan komposisi kepemilikan saham agar tidak terdilusi. Namun demikian, jika DPRD Jatim tidak menyetujui tambahan penyertaan modal dimaksud, maka akan dialihkan alokasinya," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, hubungan antara Sekdaprov Jatim dengan Fraksi Gerindra Jatim memanas.

Ketua  Fraksi Gerindra M Fawait menilai Sekdaprov Jatim Adhy Karyono beserta Kepala Bappeda Jatim M Yasin yang dianggap banyak melakukan kesalahan saat menyusun RAPBD 2023. Ketiga kecerobohan itu terkait dana cadangan Pilgub Jatim 2024, kemudian soal penyertaan modal kepada salah satu BUMD milik Pemprov Jatim, serta dana transfer dari pusat kepada Pemprov Jatim.(*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES