Pemerintahan

Permudah Pengurusan Perizinan Usaha, DPMPTSP Magetan Buka Layanan Pepeling

Rabu, 23 November 2022 - 14:43 | 70.02k
Pembukaan gebyar pelayanan publik penyelesaian permasalahan perizinan berusaha melalui optimalisasi Pelayanan Perizinan Keliling (Pepeling). (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)
Pembukaan gebyar pelayanan publik penyelesaian permasalahan perizinan berusaha melalui optimalisasi Pelayanan Perizinan Keliling (Pepeling). (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan menggelar gebyar pelayanan publik penyelesaian permasalahan perizinan berusaha melalui optimalisasi pelayanan perizinan keliling (Pepeling). Upaya itu dilakukan untuk mempermudah masyarakat yang ingin mengurus perizinan usaha.

Kegiatan tersebut berlangsung di Pendapa Kantor Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Rabu (23/11/2022).

Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Magetan, Sunarti Condrowati mengatakan adanya Pepeling akan memudahkan pelaku usaha mikro dan tenaga kesehatan di Kecamatan Bendo maupun di Magetan untuk mengurus perizinan usaha. 

"Pepeling ini akan kita adakan satu minggu dua kali, kemarin sudah keliling pasar-pasar termasuk yang sudah itu ada di Kecamatan Poncol, Panekan dan Parang. Kalau untuk saat ini kita jemput bola dan prioritaskan di Kecamatan Bendo selama dua hari," ujar Condro saat di wawancarai oleh awak media. 

DPMPTSP-Magetan-b.jpgBupati Magetan, Suprawoto saat meninjau langsung masyarakat yang membuat izin usaha melalui Pepeling di Kecamatan Bendo. (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)

Dengan adanya izin usaha bagi pelaku usaha, akan ada beberapa manfaat yang didapat. Di antaranya memberi kepastian hukum dengan menerbitkan izin usaha bagi pelaku usaha serta meningkatkan realisasi investasi di Magetan. Program ini tak hanya digelar di Kecamatan Bendo saja, melainkan juga akan ditindak lanjuti di kecamatan lain. 

"Saya tekankan untuk pepeling ini tidak dipungut biaya atau gratis, jadi silahkan jika masyarakat ingin mengurus surat izin usahanya. Dan untuk kendala sebensrnya tidak ada, hanya wifi karena pakai aplikasi, tapi Diskominfo Magetan sudah memberikan tambahan bandwidth juga disini, jadi tidak ada masalah," ungkapnya. 

Sementara Bupati Magetan, Suprawoto yang hadir dan secara langsung membuka gebyar pelayanan publik penyelesaian permasalahan perizinan berusaha melalui optimalisasi Pelayanan Perizinan Keliling (Pepeling) menambahkan, adanya pepeling merupakan jawaban dari izin usaha di 10 desa di Kecamatan Bendo yang selama ini tidak bisa keluar karena beberapa persoalan yang ada. 

"Di Kecamatan Bendo selama ini ada beberapa persoalan yang membuat surat izin usaha tidak bisa keluar, untuk itu saya berdiskusi dengan Komandan Lanud Iswahjudi Marsma TNI Irwan Pramuda. Alhamdulillah dengan begitu kita sudah diberi izin usaha disini, saya juga ucapkan terimakasih kepada Danlanud Iswahjudi," tuturnya.

Adanya pepeling di Kecamatan Bendo merupakan bentuk pertanggung jawaban dan sebagai permohonan pemerintah daerah kepada masyarakat Bendo. Sebab, sudah bertahun-tahun tidak mendapatkan izin usaha. 

DPMPTSP-Magetan-c.jpg

"Kewajiban kita datang kesini karena ingin mendekatkan masyarakat agar mudah mendapat ijin usaha. Selain itu saya yakin dengan adanya Papeling ini, proyeksi pertumbuhan UMKM akan bertumbuh karena perizinan usaha kian mudah di dapatkan," terangnya. 

Di sisi lain, Ayuda Setyaningrum (35) warga Kecamatan Maospati, Magetan mengaku cukup senang dengan adanya pepeling ini karena cukup membantu dan terlebih bebas biaya alias gratis. 

"Saya ingin membuat izin usaha apotik di Kecamatan Bendo, Alhamdulillah terbantu sekali pokokknya, sip untuk DPMPTSP Magetan. Prosesnya pun cepat, OSS pun dua hari selesai, tidak sampai satu Minggu," kata Ayuda. (adv)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Bambang H Irwanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES