Ingin Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Ini Besaran Gaji Kepala Desa

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ratusan kepala desa (kades) melakukan aksi demo di depan DPR, Selasa (17/1/2023) kemarin. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-undang (UU) Desa dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Alasan meminta jabatan kepala desa menjadi 9 tahun adalah adanya persaingan politik. Menurut para kades, jika jabatan jadi 9 tahun, persaingan politik akan dirasa telah berkurang.
Advertisement
Jika pemerintah tidak mengwujudkan tuntutan mereka, akan kembali menggelar aksi di depan gedung DPR. Para kades mengancam akan menggelar demonstrasi besar-besaran kembali.
Lalu, berapa gaji kepala desa di Indonesia?
Diketahui, gaji operator desa masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Nomenklatur regulasi itu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Di aturan tersebut, disebutkan secara jelas dan terperinci soal besaran gaji kepala desa dan perangkat desa. Dan tentu gaji kepala desa yang paling tinggi jika dibandingkan dengan perangkat desa lainnya.
Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019, Pasal 81 ayat (1) yang berbunyi, penghasilan tetap diberikan pada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa atau ADD.
Adapun gaji kepala desa sesuai Pasal 81 ayat (2) ditetapkan oleh bupati/wali kota masing-masing daerah. Gaji yang dimaksud adalah besaran penghasilan tetap.
Disebutkan, besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya ditetapkan dengan ketentuan:
- Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a:
- Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a: dan
- Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
"Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa," demikian pasal 81 ayat (3l) dalam PP tersebut.
Tunjangan Kepala Desa
Selain terdapat penghasilan tetap kepala desa, ada pula tunjangan yang sekaligus menjadi tambahan gaji kepala desa. Ini tak lepas dari ketentuan dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019. Disebutkan belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:
Paling sedikit 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai seperti antara lain:
- Penyelengaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.
- Pelaksanaan pembangunan desa.
- Pembinaan kemasyarakatan desa.
- Pemberdayaan masyarakat desa.
Paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
- Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
- Tunjangan operasional Badan Permasyarakatan Desa.
Perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud itu di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.
PP tersebut menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain bisa digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |