Pemerintahan

DPRD Pacitan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Bupati Rancangan tentang Raperda RTRW

Kamis, 02 Maret 2023 - 15:19 | 25.07k
Suasana rapat paripurna penyampaian nota Bupati Pacitan tentang RTRW di DPRD Pacitan. (Foto: DPRD Pacitan For TIMES Indonesia)
Suasana rapat paripurna penyampaian nota Bupati Pacitan tentang RTRW di DPRD Pacitan. (Foto: DPRD Pacitan For TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PACITANDPRD Pacitan, Jawa Timur menggelar rapat paripurna penyampaian nota Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji atas peraturan daerah rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW).

Ketua DPRD Pacitan, Ronny Wahyono mengatakan proses pengajuan RTRW ini dilakulan sejak 2018 lalu kepada Kementerian ATR yang akhirnya mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan melalui surat yang diterima 16 Januari 2023.

Advertisement

"Proses RTRW ini dimulai sejak 2018 lalu dan alhamdulillah saat ini sudah ada persetujuan subtansi," katanya, Kamis (2/3/2023).

Dalam pembahasannya lanjut Ronny Wahyono menyatakan salah satunya mencermati adanya rencana pengusulan bandar udara di Pacitan. Dia berharap dapat dimasukkan dalam RTRW 2023-2043.

"Dan nanti yang akan kita cermati bagaimana adanya pengusulan rencana bandara di Kabupaten Pacitan, harapan kita itu bisa dimasukkan dalam RTRW 2023-2043," imbuhnya.

Ketua-DPRD-Pacitan-Ronny-Wahyono.jpg

Ketua DPRD Pacitan, Ronny Wahyono. (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)

Yang tentunya, kata Ronny Wahyono, setelah dimasukkan dalam RTRW  Harapannya bagaimana Pmerintah Kabupaten Pacitan dapat merealisasikan sehingga bisa berdampak kemajuan dan tumbuhnya ekonomi.

"Harapannya juga bisa mewujudkan bandar udara di Kabupaten Pacitan. Karena menurut kami dengan adanya bandara tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari berbagai lini," terangnya.

Kenapa baru sekarang dilanjutkan? Menurut Ketua DPRD Pacitan itu, masa pengajuan 2018-2019 merupakan tahun pemilu salah satunya menterinya ganti dan dimungkinkan berkasnya menumpuk, sebab yang mengajukan tak hanya Kabupaten Pacitan.

"Kenapa baru sekarang? Jadi 2018 lalu sudah kami ajukan ke Kementerian ATR namun pada saat itu masa pemulu. Jadi, mungkin setelah itu pejabatnya ganti dan lain sebagainya berkasanya mungkin juga menumpuk dan tidak hanya Kabupaten Pacitan yang mengajukan tapi alhamdulillah Pacitan 2023 ini," jelasnya.

BUpati-Ponorogo.jpg

Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji saat menyampaikan nota Raperda tentang RTRW. (Foto: DPRD Pacitan For TIMES Indonesia)

Tak menunggu lama setelah Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji mengajukan nota pembahasan, di hari yang sama Kamis 2 Maret 2023 malam DPRD Pacitan mengagendakan rapat paripurna jawaban.

Menurut Ronny tidak menjadi masalah sebab rapat paripurna nanti malam hanya membuka subtansi saja, sementara pembahasannya diberikan waktu oleh Kementerian ATR 2 bulan sejak diterimanya surat.

"Karena sesuai surat diselesaikan maksimal 2 bulan sejak surat diterima pada bulan 16 Januari 2023 berarti hingga 16 Maret 2023. Jadi tidak ada masalah jika rapat paripurna atas jawaban nota bupati dilakulan nanti malam (Kamis 2/3/2023). Sebab nanti itu hanya membuka subtansi saja bukan pembahasan," jelas Ronny Wahyono.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Bambang H Irwanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES