Pemerintahan

Soal Isu Penjualan Aset di Gili Trawangan, Pemprov NTB: Tidak Ada Penjualan

Rabu, 15 Maret 2023 - 12:28 | 40.13k
Sidak Pemprov NTB ke Pulau Gili Trawangan. (foto: dokumen Kominfotik NTB)
Sidak Pemprov NTB ke Pulau Gili Trawangan. (foto: dokumen Kominfotik NTB)

TIMESINDONESIA, MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan tidak ada penjualan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan sebagaimana isu yabg berkembang.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Lalu Rudy Gunawan, S.H., M.H., menegaskan, pemprov membantah isu yang menyebutkan bahwa Pemprov NTB bekerja sama dengan warga negara asing. Sejatinya, kerjasama tersebut dilakukan dengan perusahaan yang berbadan hukum Indonesia.

Gunawan menambahkan bahwa meskipun ada nama warga negara asing dalam perjanjian pemanfaatan tanah, mereka bertindak untuk dan atas nama perusahaan yang berbadan hukum Indonesia. Bukan atas nama diri sendiri. 

Selain itu, Pemprov NTB bekerja sama dengan Warga Negara Indonesia yang memiliki suami/istri warga negara asing.

Pemprov NTB akan memberikan prioritas kepada masyarakat dan pengusaha lokal untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Jangka waktu itu dapat diperpanjang dan diperbarui.

Dalam proses kerjasama, Tim Satgas juga mendapatkan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak bekerja sama dengan oknum masyarakat yang telah menyewakan atau memperjualbelikan lahan di Gili Trawangan. Kejaksaan Tinggi NTB telah melakukan penyidikan terkait hal ini.

Menurut Gunawan, Tim Satgas mengikuti arahan KPK dan Kejaksaan Tinggi NTB. Sehingga perjanjian kerjasama dilakukan langsung dengan pengusaha atau orang yang menyewa dari oknum masyarakat. 

Investor yang sebelumnya sudah ada atau pernah melakukan perjanjian kerjasama akan dicarikan bentuk atau formula kerjasama yang tepat dan tidak melanggar ketentuan hukum. 

"Dengan begitu investor dan masyarakat lokal dapat tetap bekerja sama mengelola usaha secara bersama, tetap berada di bawah pengawasan Pemprov NTB," ujar Gunawan.

Dalam waktu dekat ini, Kepala UPT Gili Tramena, Biro Hukum, dan BPKAD akan ke Jakarta untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPK. Terkhusus untuk membahas isu penjualan aset Pemprov NTB di Gilitrawangan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES