Pemerintahan

DPR RI Minta Mendikbudristek Kaji Ulang Kebijakan Tridarma Penilaian Angka Kredit

Rabu, 12 April 2023 - 04:51 | 59.04k
Anggota Komisi X DPR RI M Hasanuddin Wahid. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi X DPR RI M Hasanuddin Wahid. (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi X DPR RI meminta Kemendikbudristek mengkaji ulang kebijakan yang memberatkan tenaga pengajar di perguruan tinggi. Salah satunya kebijakan input data Tridarma Penilaian Angka Kredit (PAK) di link Sijali/Sijago dengan tenggat waktu 15 April 2023.

Sebelumnya, beredar petisi empat tuntutan para dosen atas aturan baru PAK tersebut. Empat tuntutan tersebut yang pertama, batalkan tenggat waktu 15 April 2023 (terkait kebijakan input data Tridarma Penilaian Angka Kredit di link Sijali/Sijago). Tuntutan kedua, hapuskan ancaman sanksi terhadap dosen (terkait kebijakan tersebut). Poin tuntutan ketiga adalah audit aplikasi-aplikasi Ditjen Dikti Ristek yang terlalu banyak dan membebani dosen. Tuntutan keempat yakni melakukan reformasi birokrasi pendidikan sekarang juga.

"Kami mendengar masukan para dosen-dosen se-Indonesia. Mereka protes kebijakan ini. Kami bersama para dosen dan akan mengevaluasi bersama Komisi X terkait aduan ini agar dosen tidak dibebani dengan hal-hal yang bersifat administratif," kata anggota Komisi X DPR RI M Hasanuddin Wahid  tersebut, Selasa (11/4/2023). 

Anggota DPR RI yang kerap disapa Cak Udin menegaskan bahwa Kemendikbudristek harusnya fokus pada kebijakan-kebijakan yang mengarahkan para dosen kepada hal-hal produktif, bukan administratif. 

Cak Udin mengungkapkan bahwa fungsi dosen sebagai tenaga pengajar akan terganggu, karena dosen menjadi pekerja administratif bukan lagi transfer of knowledge. 

“Seharusnya dosen itu sering dibina dengan diberikan pendidikan dan pelatihan agar dapat meningkatkan skill dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi, yaitu pengajaran, penelitian dan pengabdian,” jelasnya.

Cak Udin juga mengatakan, ia menerima laporan jika aplikasi baru tidak sinkron dengan aplikasi lama. Hal ini juga memberatkan para dosen karena harus mengupload ulang data lama.

"Laporan yang saya terima, aplikasi baru ternyata tidak sinkron dengan aplikasi lama. Sehingga dosen harus mengupload ulang data-data sebelumnya ke aplikasi baru. Dan itu makan waktu cukup lama. Sedangkan tenggat waktu sangat mepet," bebernya. 

Menurut Cak Udin, jika dosen telat atau tidak mengunggah dokumen ke aplikasi baru, maka akan berpengaruh kepada poin kinerja dosen menjadi nihil. 

"Nah ini enggak baik bagi dosen karena akan menghambat kenaikan pangkat, karier, dan beberapa tunjangan lainnya," kata anggota DPR RI yang juga Sekjen DPP PKB. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES