Rapat Paripurna DPRD Ponorogo, Semua Fraksi Setujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok

TIMESINDONESIA, PONOROGO – DPRD Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kawasan tanpa rokok, di ruang paripurna DPRD Ponorogo Senin (29/5/2023).
Setelah tertunda dua kali karena tidak qourum. Kali ini pandangan umum fraksi Raperda kawasan tanpa rokok di Ponorogo terlaksana.
Advertisement
Dari 8 fraksi DPRD Ponorogo, semua menyetujui melanjutkan pembahasan Raperda kawasan tanpa rokok.
"Semua telah setujui membahas lebih lanjut Raperda kawasan tanpa rokok. Tidak ada fraksi yang menolak," kata Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto.
Ia pun menjelaskan bahwa Raperda kawasan tanpa rokok adalah Raperda mandatori. Dalam artian, Raperda kawasan tanpa rokok itu wajib untuk ada di setiap daerah.
"Karena wajib itu, lambat atau cepat menyelesaikan Raperda kawasan tanpa rokok hanya persoalan teknis. Jadi tetap kita bahas dan laksanakan," ulas Sunarto.
Raperda ini berkesinambungan dengan Ponorogo menjadi kabupaten sehat maupun menyandang Kota Layak Anak (KLA), yang salah satu indikatornya adalah kawasan tanpa tokok.
Sunarto juga menyebut ke depan akan ada pembahasan perihal kawasan tanpa rokok.
Tentu akan mencari titik temu, di mana kawasan yang steril dan bebas asap rokok.
"Yang tidak bisa ditawar adalah di lingkungan rumah sakit. Kemudian tentu di sekolah-sekolah yang ada di seluruh Ponorogo," jelas Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto. (d)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.