Ini Kriteria Fakir Miskin di Kota Malang yang Berhak Menerima Bantuan

TIMESINDONESIA, MALANG – Nampaknya persoalan kriteria fakir miskin penerima bantuan dari pemerintah pada setiap daerah memang berbeda-beda.
Di Kota Malang, melalui Peraturan Walikota (Perwal) No 5 Tahun 2020 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu, terdapat lima bagian kriteria fakir miskin penerima bantuan.
Advertisement
Pertama, fakir miskin yang dimaksud adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister dan juga yang belum teregister.
"Hal itu dimana yang terdata dalam bentukan pemerintah melalui SLRT," ujar Kepala Dinsos-P3AP2KB, Donny Sandito, Jumat (16/6/2023).
Pada bagian kedua, fakir miskin yang teregister yang berasal dari rumah tangga meliputi, tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
Kemudian, mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
Selanjutnya, tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota keluarga. Lalu, mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP).
Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran. Luas tanah rumah kecil kurang dari 8 m² per orang dan mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air, sungai/air hujan dan lainnya.
"Juga rumah tangga yang mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah berlumut atau tembok tidak diplester serta kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik atau kualitas rendah," ungkapnya.
Ketiga, fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister, harus masuk dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) maupun di luar LKS.
Bagian keempat, lembaga kesejahteraan sosial bisa dimaknai seperti, panti sosial, rumah singgah, rumah perlindungan sosial anak, lembaga perlindungan anak, pantau atau balai rehabilitasi sosial, taman anak sejahtera atau tempat penitipan anak miskin, rumah perlindungan dan trauma center atau nama lain yang sejenis.
Kelima, terdapat 11 ketentuan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister, diantaranya ada gelandangan, pengemis, perseorangan dari komunitas adat terpencil, perempuan rawan sosial ekonomi, korban tindak kekerasan, pekerja migran bermasalah sosial, masyarakat miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan satu tahun setelah kejadian.
Perseorangan penerima manfaat lembaga kesejahteraan sosial, penghuni rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan, penderita Thalassaemia Mayor dan penderita kejadian ikutan pasca imunisasi.
"Jadi ada keluarga miskin, keluarga orang tidak mampu, lansia dan disabilitas juga. Untuk perseorangan bisa saja seperti driver ojol (ojek online) wanita itu kita ada bantuan teknisnya," jelasnya.
Sementara, ternyata kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu yang diatur melalui Perwal Kota Malang memang sedikit berbeda dengan keputusan dari Menteri Sosial (Mensos) RI.
Hal ini, kata Donny, karena memang kriteria setiap wilayah berbeda-beda, termasuk di Kota Malang. Oleh sebab itu, ada penyesuaian kriteria melalui Perwal Kota Malang yang telah diatur.
"Setiap daerah kan beda-beda. Seperti Kota Malang dan Kota Surabaya pasti beda. Kota Malang dengan Kabupaten Malang pasti juga beda. Tergantung setiap daerahnya," katanya.
Untuk Keputusan Menteri Sosial tentang kriteria fakir miskin, terdapat tujuh bagian yang telah ditetapkan secara umum.
Pertama, menetapkan kriteria fakir miskin yang digunakan untuk mendeteksi awal kondisi kemiskinan sebagai bagian dari penanganan fakir miskin.
Kedua, kriteria fakir miskin yang dimaksud, yaitu tidak memiliki tempat berteduh atau tempat tinggal sehari-hari.
"Kedua itu masuk langsung dalam bagian ketiga, dimana langsung dikategorikan sebagai fakir miskin," imbuhnya.
Keempat, seseorang yang memiliki tempat tinggal, memiliki kriteria khusus. Diantaranya, kepala keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja. Kemudian, pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir.
Selanjutnya, pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran. Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama satu tahun terakhir. Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan, kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, Rumbia atau seng.
Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas dan sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 volt ampere atau bukan listrik.
"Kalau dari kementerian, semua keputusan itu dianggarkan dan diturunkan ke kami," tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.