Pemerintahan

BPKAD Samarinda Tingkatkan PAD dengan Sosialisasi Pengelolaan Piutang Daerah

Sabtu, 17 Juni 2023 - 21:50 | 108.40k
Sosialisasi pengelolaan piutang daerah oleh BPKAD Samarinda. (Foto: Diskominfo for TIMES Indonesia)
Sosialisasi pengelolaan piutang daerah oleh BPKAD Samarinda. (Foto: Diskominfo for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SAMARINDA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, melaksanakan Sosialisasi Pengelolaan Piutang Daerah. Kegiatan ini berlangsung mulai pagi hingga sore di FUGO Hotel, jalan Untung Suropati Nomor 8 Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda pada Rabu (14/6/2023) lalu.

Pengelolaan Piutang Daerah wajib dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Advertisement

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Ali Fitri Noor,  menyampaikan pentingnya pengelolaan piutang daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah guna menunjang kelancaran kegiatan pembangunan.

“Pengelolaan Piutang Daerah adalah kegiatan dalam rangka mengelola Piutang Daerah yang meliputi kegiatan penatausahaan, penagihan, penyerahan dan pengurusan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), penyelesaian, serta pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pertanggungjawaban,” kata Ali Fitri dalam sambutannya.

Ali Fitri Noor yang sehari-harinya menjabat sebagai Asisten III di Sekretariat Daerah Kota Samarinda melanjutkan sambutannya dengan menekankan pentingnya menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan kepada setiap personal maupun badan usaha untuk taat membayar pajak sebagai salah satu sumber piutang daerah.

“Jenis-jenis piutang daerah yang ada saat ini sangat beragam dan kadang untuk satu daerah dengan daerah lainnya memiliki nama yang tidak sama. Namun menilik sebab terjadinya, piutang-piutang daerah tersebut memiliki latar belakang terjadinya yang sama. Beberapa jenis piutang yang sering terjadi adalah Piutang Retribusi Daerah, Piutang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Piutang Lain Lain Pendapatan Asli Daerah, Piutang yang Berasal dari Tagihan Investasi Non Permanen, dan Piutang Lainnya,” sambungnya.

Apa yang disampaikan Ali Fitri mengawali sambutannya, senada dengan yang disampaikan Kepala BPKAD Kota Samarinda H. Ibrohim, saat mengawali kegiatan sosialisasi pengelolaan piutang daerah ini.

Menurutnya, pelunasan pajak merupakan hal yang dapat kita mulai secara langsung dari diri kita sendiri, sebagai pelopor mendukung penerimaan daerah.

“Peningkatan pendapatan asli daerah merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. Karena PAD menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan,” tuturnya.

Selain pajak, Plh. Sekda juga mengungkapkan tentang usaha-saha Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam mendata sumber piutang daerah yang lainnya, seperti retribusi parkir. Penyewaan lahan-lahan parkir milik Pemkot dan jasa pelayanan parkir didata dan ditata dengan sistematis untuk menunjang peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.

Para peserta yang berasal dari OPD di lingkungan Pemkot Samarinda bisa berdiskusi dan mendapatkan berbagai tambahan ilmu dan solusi dalam usaha pengelolaan piutang daerah. Selain itu juga dapat meneruskan informasi yang diiperoleh kepada sesama pegawai lainnya dilingkungan Pemkot Samarinda.

“Diharapkan, pelaksanaan kegiatan hari ini menjadi langkah awal perbaikan proses piutang dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan Pemkot Samarinda,” tutupnya. (d)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES