Pemerintahan

Menaker: Cuti Bersama Idul Adha Sesuai Kesepakatan Pekerja dan Perusahaan

Kamis, 22 Juni 2023 - 12:10 | 232.50k
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah. (Foto: Instagram/Ida Fauziah)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah. (Foto: Instagram/Ida Fauziah)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idul Adha pada 28 Juni dan 30 Juni 2023. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa cuti bersama tersebut bersifat pilihan atau sesuai kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan, dan termasuk dalam cuti tahunan bagi para pekerja.

"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Kemudian, pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja," ujar Menaker saat konferensi pers cuti Idul Adha di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Advertisement

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Menaker mengatakan cuti bersama untuk pekerja disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Bagi pekerja yang mengambil cuti bersama, kata Ida, akan mengurangi hak cuti tahunannya, sebagaimana surat edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Kemudian, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan pekerja akan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

"Jadi, yang berubah ini adalah cuti tahunannya Pak Menko, kalau libur nasionalnya tetap satu. Nah, ketentuan tentang cuti bersama seperti yang saya sampaikan tadi," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan penetapan cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi sebagai penanda masa transisi pandemi ke endemi Covid-19.

"Cuti bersama ini nanti menjadi penanda momentum transisi dari pandemi menuju endemi sebagaimana juga telah diumumkan oleh Bapak Presiden," ujar Muhadjir.

Menurut Muhadjir, penambahan cuti bersama ini turut menjadi pendorong perekonomian di sektor pariwisata lokal. Apalagi, kata dia, momentum libur panjang tersebut juga bertepatan dengan libur sekolah. Menko PMK berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES