Puput Tantriana Sari Diberhentikan Tidak Hormat, DPRD Usulkan Bupati Definitif

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – SK pemberhentian terhadap Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari, akhirnya diterbitkan. Untuk mengisi kekosongan itu, DPRD Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengusulkan pejabat lain sebagai bupati definitif.
SK Pemberhentian tersebut disahkan pada 5 Juli 2023 oleh Kementerian Dalam Negeri. Hanya saja, SK tersebut baru diturunkan dan diterima oleh Pemkab Probolinggo, sekitar sepekan yang lalu.
Advertisement
Dengan dasar turunnya SK tersebut, DPRD Kabupaten Probolinggo mengusulkan bupati definitif, pada Rabu (26/7/2023). Pejabat yang diusulkan sebagai bupati definif adalah Wakil Bupati Probolinggo, HA. Timbul Prihanjoko, yang kini sedang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt).
"Sudah kami usulkan untuk bupati definitif. Kami belum bisa pastikan kapan usulan itu diputuskan. Semoga saja dipercepat," ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jatikusuma.
Pengusulan Wabup Timbul tersebut sudah dilayangkan ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Timur. Saat ini tinggal dari pihak Gubernur dan Kemendagri untuk langkah selanjutnya.
"Kalau pun nanti sudah turun menjelang masa jabatan akhir, tetap akan dilakukan pelantikan. Yang penting SK pengangkatan Bupati definitif turun," jelas Oka.
Wabup Timbul, yang saat ini sedang menjabat sebagai Plt Bupati Probolinggo, akan berakhir hingga 24 September 2023. Selanjutkan akan diisi oleh PJ Bupati.
"Tugas dari DPRD untuk mengusulkan sebagai bupatif definitif sudah selesai. Selanjutkan tinggal dari Gubernur dan Kemendagri," ungkap Timbul.
Sekedar informasi, SK pemberhentian bupati Probolinggo dan pengangkatan pelaksana tugas bupati telah ditetapkan pada 5 Juli 2023 lalu. Dalam SK itu disebutkan bahwa, Puput Tantriana Sari telah resmi diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Bupati Probolinggo, masa jabatan Tahun 2018-2023.
Keputusan diambil karena Puput Tantriana Sari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Salinan Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor 30 K/Pid.Sus/2023 tansgal 31 Januari 2023. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.