Pemerintahan

Pemkab Majalengka Ajukan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2023

Jumat, 08 September 2023 - 16:30 | 95.96k
Bupati Majalengka, H Karna Sobahi saat mengajukan kebijakan umum perubahan APBD 2023 di DPRD Majalengka. (FOTO: Hendri Firmansyah/TIMES Indonesia)
Bupati Majalengka, H Karna Sobahi saat mengajukan kebijakan umum perubahan APBD 2023 di DPRD Majalengka. (FOTO: Hendri Firmansyah/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka atau Pemkab Majalengka, Jawa Barat, mengajukan Kebijakan Umum Perubahan atau APBD KUPA dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 ke DPRD Majalengka.

Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi, menjelaskan bahwa dalam APBD KUPA, penyusunan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS Pemkab Majalengka tahun 2023 merupakan manifestasi dari kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Advertisement

Ia memaparkan, prinsip dasar APBD KUPA tahun anggaran 2023 kepada DPRD, guna menampung berubahnya asumsi-asumsi dasar pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang terjadi, disebabkan adanya perubahan asumsi makro.

"Perubahan potensi pendapatan dapat berupa peningkatan atau penurunan pendapatan daerah yang akan berimplikasi terhadap perubahan belanja program dan kegiatan prioritas," ujar Bupati Karna Sobahi, seusai mengajukan APBD KUPA di DPRD Majalengka, Jumat (8/9/2023).

Di samping itu pula menurutnya, ada beberapa perubahan kebijakan baik di tingkat nasional, regional dan daerah banyak berpengaruh terhadap asumsi secara normatif.

Maka berkaitan hal itu, sambung bupati, perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 yang disampaikan kepala daerah dibahas dengan dewan perwakilan rakyat daerah untuk memunculkan kesepakatan bersama. 

Bupati menyampaikan, bahwa sebelum memperoleh kesepakatan bersama, perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 telah dibahas secara komprehensif antara badan anggaran Dewan dengan tim anggaran pemerintah.

"Banyak pemikiran yang berkembang dalam proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023, terkait kontribusi positif bagi peningkatan kualitas perubahan APBD Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2023," jelasnya.

Dari dinamika yang berkembang dalam proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023, ia mengatakan secara umum telah disepakati bersama untuk mencari solusi mengatasi defisit yang terjadi pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp37,452 miliar. 

"Dengan rasa kebersamaan, kita sepakat menutupi defisit dengan mengambil angka dari beberapa asumsi pendapatan serta pergeseran belanja  yang efisiensikan," ucapnya.

Walaupun potensi penambahan pendapatan transfer yang dipasang masih berdasarkan asumsi, namun diharapkan angka tersebut merupakan pagu tambahan yang benar-benar akan diterima oleh Pemkab Majalengka.

Bupati menyebut, kontruksi angka pada perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 adalah pendapatan daerah semula Rp3,381 triliun menjadi sebesar Rp3,026 triliun atau turun 10,5096. Sedangkan untuk belanja daerah yang semula sebesar Rp3,392 triliun menjadi Rp3,062 triliun atau turun 9,7496. 

Menurutnya selisih antara pendapatan daerah dan transfer daerah menyebabkan terjadinya defisit sebesar Rp36,033 miliar yang akan ditutupi oleh penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan.

"Berkenaan selesainya pembahasan dan menetapkan kesepakatan bersama perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2023, kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada badan anggaran DPRD Majalengka," ucapnya.

Bupati menandaskan, bahwa kesepakatan bersama perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 ini akan menjadi dasar bagi Pemkab Majalengka untuk menyampaikan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada APBD KUPA tahun anggaran 2023. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES