Dari DKI ke DKJ, Menuju Daerah Khusus Perekonomian Indonesia

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pasca pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan, pemerintah tetap akan menjadikan DKI Jakarta sebagai daerah yang berstatus Daerah Khusus meskipun sudah tidak menjadi ibu kota lagi. Hal ini diawali ketika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta.
Status Jakarta setelah ibu kota pindah ke IKN mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Rapat internal kabinet ini membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Advertisement
Pakar kebijakan publik dan Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahadiansyah, menanggapi terkait kebijakan pemerintah yang akan mengubah Jakarta menjadi daerah khusus pusat perekonomian Indonesia.
Menurutnya, Jakarta akan menjadi semacam New York, Amerika Serikat. Yang mana pusat perekonomian berpusat di Jakarta. Hal itu pun ia anggap karena Jakarta sudah memiliki infrastruktur yang memadai. Namun, ia mengakatan yang harus diperhatikan adalah wilayah yang ada di dalam sektor Jabodetabek dan Trubus menyimpulkan seperti Mega City.
“Tentu nya menjadi seperti New York, seperti kota bisnis kan jadinya. Jadi semuanya akan terkonsentrasi disini, karena memang Jakarta mempunyai keunggulan secara infrastruktur sudah memadai. Akan tetapi perluasan wilayahnya tidak hanya Jakarta sekarang, barang kali nanti harus dipikirkan bagaimana misalnya mencakup wilayah Jabodetabek, namanya megacity kalau mau,” tutur Trubus saat diwawancarai TIMES Indonesia, Kamis (14/9/2023).
“Jadi nanti kota-kotanya puncak masuk wilayah pengembangan wilayah pengembangan selanjutnya. Jadi jangan jakartanya, mungkin nanti jadi semacam Megapolitan, Megapolitan Jakarta. Karna mencakup wilayah yang sekarang wilayah tangerang dan bodetabek ditambah puncak dan cianjur,” lanjutnya.
Menurut Trubus, akan ada rasa kebanggaan yang berbeda di masyarakatnya. Hal itu disebabkan Jakarta tidak lagi menjadi daerah Ibu Kota, namun berubah menjadi masyarakat Mega City yang bersifat bisnis industri.
“Ya saya rasa akan ada nantinya kalau misalnya menganggap kemudian ini sudah bukan ibu kota lagi, tapi lebih kepada rasa kebanggaannya beda jadinya. Tapi nanti masyarakat berubah menjadi masyarakat Megacity, jadi masyarakat yang lebih bersifat bisnis industri,” katanya.
Trubus menjelaskan jika selain perubahan nama, dampaknya akan merambat ke DPRD yang mungkin berubah. Dimana, menurut dia, selama ini konsepnya itu Jabodetabek dan tentu akan ada perubahan sistem didalamnya. Jadi, ia merasa perlu duduk bersama antara petinggi DPRD tiap wilayah untuk membahas bagaimana daerah Jakarta kedepan yang akan dijadikan kota ekonomi bisnis.
“Iya harus berubah, artinya nanti bagaimana kedepan dpdr dki Jakarta dan berbagai dprd wilayah penyangga juga duduk bersama untuk melihat kedepan tentang Jakarta dan sekitarnya. Karena kan konsep selama ini kan jadodetabek, itu kan satu kesatuan. Nah sekarang bagaimana, dulu kan Depok, bekasi kan ingin gabung Jakarta dari pada bagian wilayah Jawa Barat. Jadi maksud saya, harus dipikirkan kalau Jakarta ini ke depannya selain dari sisi ekonomi bisnisnya tadi, juga ada sisi historisnya,” ucapnya.
“Jadi, sekarang karena sudah tidak jadi ibu kota lagi, ya berarti khususnya menyangkut seluruh wilayah yang katergorinya dulu adalah bagian dari Jakarta,” tambahnya
Diketahui, pada Selasa (12/9/2023), Presiden Jokowi telah menggelar rapat internal di Istana Merdeka, Jakarta Pusat yang membahas RUU tersebut. Hasil dari rapat tersebut adalah status DKI Jakarta berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadinya. Dimana Sri Mulyani memaparkan jika Undang-Undang No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlu mengganti Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan Undang-Undang IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta'," ujar Sri Mulyani, melalui unggahan akun resmi Instagram-nya, dikutip Kamis (14/9/2023).
Terlebih lagi, Sri Mulyani mengatakan jika RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan juga pusat perekonomian terbesar di Indonesia. Oleh karenanya, ia menambahkan, akan ada perhatian khsusus pemerintah dalam mengatur aspek keuangan negara.
"Para menteri lainnya akan melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden Jokowi dan Wapres Kyai H. Ma’ruf Amin," tulis Sri Mulyani.
Disisi lain, pemerintah memberikan target agar pembahasan RUU tentang DKJ bisa selesai pada tahun ini. Hal itu sangat dibutuhkan agar Jakarta tidak disamakan dengan daerah lain setelah kekhususannya sebagai ibu kota negara dicabut.
Terlebih, Ibukota nusantara ini dibangun untuk mencapai tujuan Indonesia menjadi negara maju, sejalan dengan Visi Indonesia 2045. Dibangun dengan identitas nasional, IKN akan mengubah arah pembangunan untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat dan mempercepat transformasi perekonomian Indonesia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |