Terganjal Aturan, Pemkab Situbondo Tidak Bisa Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK

TIMESINDONESIA, SITUBONDO – Pendaftaran CPNS dan PPPK resmi dibuka sejak Rabu (20 September 2023) oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN melalui SSCASN. Namun, Pemerintah Kabupaten Situbondo tidak dapat melakukan rekrutmen di tahun 2023 karena sejumlah alasan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo, Samsuri menjelaskan, Pemkab Situbondo tidak dapat melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK dikarenakan belanja pegawai tahun 2023 mengalami pertambahan sebanyak 31,73 persen. "Angka ini diperkirakan akan naik menjadi 32 persen seiring dengan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Situbondo," tambahnya, merujuk kepada kenaikan gaji ASN sebanyak 8 persen.
Advertisement
Lebih lanjut, Kepala BKPSDM Kabupaten Situbondo itu menambahkan, Pemkab Situbondo tidak dapat melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK dengan merujuk Undang Undang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa belanja pegawai ditetapkan sebagai maksimal 30 persen dari total anggaran. "Atas dasar itu, Pemkab Situbondo tidak melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK," jelas Samsuri.
Dengan peniadaan rekrutmen CPNS dan PPPK di tahun 2023 itu, Samsuri mengharap masyarakat Situbondo untuk bersabar dengan kondisi defisit anggaran yang terjadi.
Kepala BKPSDM itu juga menuturkan, kendati tidak dapat melakukan rekrutmen pada tahun ini namun tidak menutup kemungkinan Pemkab Situbondo dapat melakukan rekrutmen di tahun mendatang.
"Semoga PAD kita terus merangkak naik. Sehingga tahun depan kami bisa melakukan rekrutmen CPNS maupun PPPK," pungkasnya.
Sebagai informasi, defisit anggaran dan belanja daerah di Kabupaten Situbondo tidak hanya membuat Pemkab setempat tidak dapat melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK namun juga menjadi penyebab gagalnya 320 guru honorer menerima kenaikan jabatan sebagai PPPK pada Juni lalu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |