Risiko Kecurangan Masih Ada, BPKP Ingatkan Soal Keuangan dan Database Desa

TIMESINDONESIA, MALANG – Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Penggunaan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Wasis Prabowo menyatakan, risiko kesalahan penggunaan keuangan di desa cenderung meningkat.
"Dari hasil evaluasi kami sendiri, kami menemukan sejumlah permasalahan. Kita tahu resiko kecurangan (penggunaan keuangan) desa, trennya semakin meningkat," kata Wasis Prabowo, usai memberi pemaparan di acara workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa 2023, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (9/11/2023) sore.
Advertisement
Diungkapkan, risiko kecurangan yang pernah ditemukan ini, sebabnya bisa karena ketidaktahuan mekanisme pengelolaan, namun bisa juga karena faktor kesengajaan atau diniatkan, serta terjadi berulang-ulang.
Persoalan lainnya, lanjut Wasis, karena masih banyak didapati ketidaksinkronan, antara perencanaan dengan realisasi penggunaan dan tata kelola keuangan desa.
"Yang ketiga, terkait basis data untuk kepentingan pembangunan masyarakat desa, baik terkait kesejahteraan sosial dan lainnya. Contohnya, sering ada data penerima bansos tidak sesuai kondisi fisik di lapangan," bebernya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya mendorong dilakukannya pengawasan bersama berbagai pihak. Menurutnya, hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam peraturan ini, jelasnya, disebutkan bahwa yang bisa melakukan pengawasan keuangan oleh pemerintah desa ada empat pilar. Yakni, Bupati melalui Inspektorat Daerah, Camat, Masyarakat dan BPD (Badan Perwakilan Desa).
"Empat pilar ini yang harus didorong ikut melakukan pengawasan penggunaan keuangan desa. Supaya ada ruang keterbukaan publik keuangan desa yang harus dibuka, dengan melibatkan mereka," tandas Wasis.
Pihaknya juga mengingatkan, agar pemerintah desa menggunakan sistem keuangan secara patuh. Dan, selain sistem keuangan desa (Siskeudes), menurutnya juga sudah ada Sistem pengawasan keuangan desa (Siswaskeudes), yang bisa diakaes langsung Inspektorat Daerah selalu Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Menurut Wasis, dari total jumlah desa se Indonesia, didapati masih belum sampai 20 persen, yang patuh memanfaatkan dengan rutin melalui sistem aplikasi keuangan desa yang ada.
"Ternyata, dari evaluasi kami selama tiga tahun terakhir, sementara ini baru 21.545 desa yang datanya selalu ada. Nah, yang lain bagaimana," akunya prihatin.
Padahal, melalui sistem pengawasan keuangan yang sudah ada, menurutnya Inspektorat diteruskan ke OPD terkait bisa melihat sewaktu-waktu, sejauh mana data penggunaan dan realisasi keuangan Dana Desa/Alokasi Dana Desa setiap desa. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |