Tahun Ini, Pemkot Probolinggo dan DPRD Sepakati 23 Raperda

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Pimpinan DPRD Kota Probolinggo dan Pemkot Probolinggo telah mencapai kesepakatan terkait 23 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rangka Perubahan Program Pembentukan (Propem) Perda tahun 2023.
Keputusan ini dihasilkan setelah pembahasan pada Kamis (16/11/2023) di Ruang Paripurna DPRD Kota Probolinggo.
Advertisement
Dari total 23 Raperda yang diusulkan, proses pembahasannya dibagi ke dalam dua masa sidang dengan rincian sebagai berikut:
Masa Sidang III (Mei-Agustus 2023):
1. Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
2. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Probolinggo
3. Raperda Tentang Pengelolaan Sampah
4. Raperda Tentang Bantuan Hukum; Penyelenggaraan
5. Raperda Tentang Rencana Pembangunan Tentang Industri Kota Probolinggo Tahun 2023 - 2043
6. Raperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD)
7. Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
8. Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Masa Sidang I (September-Desember 2023):
1. Raperda Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Handal Brilian Kota Probolinggo
2. Raperda Tentang Penyertaan Modal Perusahaan Perseroan Daerah Handal Brilian Kota Probolinggo
3. Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi
4. Raperda Tentang Penanaman Modal
5. Raperda Tentang Penyelenggaraan Pariwisata
6. Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
7. Raperda Tentang Ketahanan Pangan
8. Raperda Tentang Sampah Spesifik
9. Raperda Tentang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
10. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Kualitas Air
11. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman
12. Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kota Probolinggo
13. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian dan Usaha Tempat Hiburan
14. Raperda Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
15. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Usaha Mikro.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib, menyatakan bahwa seluruh Raperda tersebut merupakan hasil dari pembahasan yang berlangsung sepanjang tahun 2023.
"Jadi dibentuk oleh Bapemperda. Hasilnya, kemudian ditanda tangani bersama antara DPRD dan Pemkot Probolinggo," ungkap Mujib. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Sholihin Nur |