Pemerintahan

Sulitkan Distribusi Bantuan Masyarakat, DPRD Kaltim Minta Pergub 59/2023 Dicabut

Sabtu, 02 Desember 2023 - 07:11 | 32.95k
Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry (Foto: Setwan kaltim)
Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry (Foto: Setwan kaltim)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONTANGDPRD Kaltim meminta kepada Pejabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, untuk mencabut dan menyatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim No 59 Tahun 2023 batal.

Pergub tersebut merupakan hasil revisi dari Pergub No 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.

Advertisement

Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menyampaikan dalam Rapat Paripurna ke-45 DPRD Kaltim bahwa meskipun besaran satu paket kegiatan dalam Pergub yang baru No 59 Tahun 2023 telah direvisi menjadi Rp1,5 miliar dari sebelumnya Rp2,5 miliar, hal ini masih menyulitkan distribusi bantuan ke masyarakat.

Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-43 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, dan didampingi Wakil Ketua H Seno Aji, memiliki agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses/Aspirasi Masyarakat Melalui Anggota DPRD Kaltim Masa Sidang III Tahun 2023, serta penyerahan hasil reses kepada Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

Sarkowi menyatakan bahwa Pergub baru, yaitu No 59 Tahun 2023, memiliki cacat hukum karena Pergub aslinya, yaitu Pergub No 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penya

Dia menjelaskanluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, dibuat sendiri oleh gubernur tanpa berkonsultasi dengan DPRD Kaltim maupun Kemendagri. "Jadi, sebaiknya dicabut saja," ucapnya pada (27/11/2023).

Bahwa Pergub tersebut menyulitkan anggota DPRD Kaltim dalam memenuhi permintaan bantuan dari masyarakat melalui APBD Kaltim. Pasalnya, satu paket kegiatan harus memiliki nilai minimal Rp1,5 miliar, sementara permintaan masyarakat banyak yang memiliki nilai kecil, bahkan ada yang dibawah Rp100 juta.

Sarkowi, yang berasal dari Dapil Kukar, mengungkapkan bahwa anggota DPRD Kaltim telah melakukan pengecekan ke seluruh provinsi di Indonesia, dan tidak ditemukan Pergub seperti yang ada di Kaltim yang menyatukan nilai satu paket bantuan dari aspirasi anggota DPRD sebesar Rp1,5 miliar.

"Tadi teman-teman sudah menyampaikan aspirasi masyarakat, yang diminta masyarakat hanya perbaikan kecil-kecil atas fasilitas publik di kampung-kampung mereka. Memang banyak permintaan, tapi nilainya kecil-kecil. Jadi, tidak bisa dipaksakan harus nilainya Rp1,5 miliar. Makanya, saya usul Pergub tersebut dibatalkan. Tidak diperlukan karena menghambat bantuan dari pemerintah ke masyarakat," tambahnya.

Menanggapi usulan dari Sarkowi, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menyatakan akan menginstruksikan Biro Hukum dan instansi terkait untuk melakukan kajian ulang atas keberadaan Pergub No 59 Tahun 2023.

"Kami minta waktu untuk melakukan telaahan kembali atas Pergub tersebut. Tapi pada dasarnya, kalau itu untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, peraturan apapun bisa direvisi," janjinya.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, juga sebelumnya menyatakan bahwa keberadaan Pergub Nomor 59 Tahun 2023 menjadi kendala bagi anggota DPRD Kaltim untuk mewujudkan permintaan masyarakat. Permintaan kelompok - kelompok masyarakat sangatberagam, tapi nilai permintaannya kecil-kecil.

"Ada yang minta bantuan bibit tanaman perkebunan, hortikultura, dan ternak, tapi nilainya, meski digabung-gabung juga tidak sampai Rp1,5 miliar," ungkap Zarkowi anggota Dprd Kaltim. (d)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES