Pemerintahan

Gelar Sosialisasi Keterbukaan Publik di Probolinggo, Asisten Ombudsman Jajal Lapor Kanda

Rabu, 06 Desember 2023 - 19:14 | 37.43k
Pj. Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto saat memberikan sambutan dalam sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik. (FOTO: Ryan H/ TIMES Indonesia)
Pj. Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto saat memberikan sambutan dalam sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik. (FOTO: Ryan H/ TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGOPemkab Probolinggo, Jatim, melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian menggelar sosialisasi Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Rabu (6/12/2023).

Bertempat di Pendapa Prasaja Ngesti Wibawa Kabupaten Probolinggo, Jalan Ahmad Yani, Kota Probolinggo, sosialisasi ini menghadirkan narasumber Fikri Mustofa, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

Advertisement

Heri-Mulyadi.jpgPlt Diskominfo Kabupaten Probolinggo, Heri Mulyadi saat mengikuti sosialisasi Keterbukaan  Informasi Publik di Pendapa Kbupaten Probolinggo. (FOTO: Ryan H/ TIMES Indonesia)

Diketahui, keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008. Intinya, setiap badan publik wajib menyampaikan informasi publik, baik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, diumumkan secara serta-merta, tersedia setiap saat, maupun diperoleh berdasarkan permintaan.

Informasi publik merupakan kunci menuju perubahan yang signifikan dalam performa pelayanan publik, dengan tujuan mempermudah akses dan meningkatkan transparansi.

Dalam kegiatan itu, hadir Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto; Asisten Administrasi Umum, Tutug Edi Utomo; serta segenap OPD, Kepala Puskesmas, dan seluruh camat.

Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Probolinggo, Heri Mulyadi, dalam sambutannya menyampaikan tujuan sosialisasi ini adalah meningkatkan kapasitas OPD dalam Keterbukaan Informasi Publik, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.

Sementara itu, Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, dalam sambutannya menyampaikan jika keterbukaan informasi publik di Kabupaten Probolinggo sebenarnya sudah berjalan.

Diawali dengan inovasi Pj Bupati saat masih menjadi Sekda Kabupaten Probolinggo, yakni Program Bersama Untuk Sinergi, Loyalitas, Kualitas, Efektivitas, Tuntas (BUS PATAS) dan layanan pengaduan melalui layanan Lapor Kanda (kelola aduan, nasehat, ditindaklanjuti).

Selanjutnya, inovasi ini sudah saatnya dievaluasi agar dapat berjalan dengan baik dan optimal.

Pemateri sosialisasi, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Fikri Mustofa, dalam paparannya menyebut layanan Lapor Kanda milik Pemkab Probolinggo sudah baik untuk mendukung keterbukaan informasi publik.

Hal ini dibuktikan dengan uji coba yang dilakukan Fikri Mustofa sebelum menghadiri acara sosialisasi.

"Sebelum datang ke Kabupaten Probolinggo, saya mencoba menghubungi nomor WhatsApp Lapor Kanda, dan layanannya berjalan dengan baik, ditanggapi dengan cepat," ujar Fikri. 

Hanya saja, menurutnya layanan tersebut perlu disinkronisasi dengan layanan pada instansi pemerintah lainnya, seperti layanan pada dinas-dinas, Puskesmas, hingga tingkat kecamatan dan desa.

"Setelah saya cek layanan Lapor Kanda, tadi saya sempatkan secara sembunyi-sembunyi menghubungi layanan di beberapa Puskesmas dan Dinas. Di sini, responnya tak secepat di Lapor Kanda. Nah, ini yang memerlukan solusinya," singgung Fikri.

Menurut data Ombudsman Provinsi Jawa Timur, pengaduan masyarakat Kabupaten Probolinggo ke Ombudsman masih sangat minim dan tidak masuk kriteria 10 besar. Fikri berharap hal ini merupakan dampak positif dari adanya layanan Lapor Kanda di Probolinggo.

"Kalau saya boleh berbaik sangka, semoga minimnya pengaduan ini disebabkan oleh adanya layanan Lapor Kanda," ungkapnya.

Usai acara sosialisasi, Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, dalam wawancara, mengakui tidak semua program dan layanan berjalan lancar. Ada kendala yang perlu diperbaiki melalui evaluasi dan pengembangan, termasuk peningkatan sosialisasi, sinergi dukungan, dan komitmen bersama antara instansi pemerintah dan masyarakat.

"Dengan kedatangan perwakilan Ombudsman ini, kita jadi tahu layanan mana yang berjalan dengan baik dan mana yang tidak. Ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi kami," jelas Ugas.

Melalui evaluasi yang terus-menerus dan perbaikan, diharapkan pelayanan masyarakat di Kabupaten Probolinggo bisa berjalan dengan baik.

Selanjutnya, Ugas Irwanto menegaskan pihaknya akan lebih memperkuat komitmen sinergitas antara instansi, dinas, dan Puskesmas. Tujuannya menciptakan harmonisasi program, terutama dalam bidang keterbukaan informasi publik.

Optimalisasi layanan Lapor Kanda di Kabupaten Probolinggo terus ditingkatkan dengan memfungsikan dan mengoptimalkan seluruh layanan yang ada di setiap OPD. Sejak tanggal 20 Oktober 2023 hingga 6 Desember 2023, laporan yang masuk ke Lapor Kanda sudah mencapai 197 laporan.

Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Probolinggo, Heri Mulyadi, menyampaikan dari 197 laporan yang diterima layanan Lapor Kanda, sebanyak 181 laporan sudah ditindaklanjuti, dan 16 laporan masih dalam proses.

"Dari tanggal 20 Oktober sampai hari ini, ada 197 laporan, dengan 16 laporan masih dalam proses. Dalam proses ini, jika dalam sehari kami menerima empat laporan, berarti dalam empat hari, kami sudah menerima 16 laporan yang masih dalam proses," terang Heri.

Waktu yang diperlukan untuk memberikan tanggapan atas laporan sekitar tiga hari.

"Jadi, dalam proses laporan, hari pertama masyarakat melapor, hari kedua cek lapangan, dan hari ketiga kita eksekusi. Jadi, Insyaallah, 10-16 laporan masyarakat ini sudah dalam tahap proses," jelas Heri.

Seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo dapat melaporkan segala permasalahannya terkait dengan pelayanan di Pemerintah Daerah. Mereka dapat melaporkan melalui nomor pengaduan 082 131 001 001.

Selanjutnya, laporan yang diterima akan langsung diteruskan kepada OPD terkait untuk ditindaklanjuti. Hasil dari tindaklanjut tersebut kemudian akan disampaikan melalui pesan pribadi kepada pelapor.

"Batasan waktu untuk penanganan sebuah laporan kurang lebih tiga sampai empat hari, sesuai dengan ketersediaan dana kegiatan. Namun, jika laporannya dianggap berat dan tidak ada anggaran kegiatan, maka akan kami prioritaskan dalam anggaran tahun depan atau selanjutnya," terang Heri.

Dari kegiatan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik ini, diharapkan setiap OPD dapat mengaktifkan website masing-masing dan menyinkronkannya dengan layanan Lapor Kanda. 

Selanjutnya, layanan Lapor Kanda ini akan disinkronkan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Ombudsman sehingga semua laporan masyarakat di Kabupaten Probolinggo dapat terpantau. (Ad)
 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES