Pemerintahan

Yusril Hingga Airlangga Hartarto Buka Suara soal Usul Pemakzulan Presiden Jokowi

Minggu, 14 Januari 2024 - 18:03 | 49.82k
Presiden Jokowi saat di Istana dengan para menterinya. (FOTO: Antara)
Presiden Jokowi saat di Istana dengan para menterinya. (FOTO: Antara)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTAYusril Ihza Mahendra hingga Airlangga Hartarto turut buka suara soal usulan pemakzulan Presiden Jokowi (Joko Widodo) yang kini ramai diperbincangkan.

Sebelumnya, usulan tersebut disampaikan oleh Kelompok Masyarakat Sipil kepada Menkopolhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu.

Advertisement

Yusril mengatakan, proses pemakzulan Presiden Jokowi harus dimulai dari DPR yang mengeluarkan pernyataan pendapat bahwa Kepala Negara sudah melanggar Pasal 7B UUD 1945.

Yakni, melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya. Selain itu, juga melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden Indonesia.

"Tanpa uraian yang jelas aspek mana dari Pasal 7B UUD 45 yang dilanggar presiden, maka langkah pemakzulan adalah langkah inkonstitusional," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (14/1/2024).

Ia menyampaikan, pemakzulan Presiden Jokowi bila benar dilakukan adalah paling singkat yakni enam bulan. Artinya, kata dia, setelah Pemilu 2024 digelar. Potensinya, akan ada pemerintahan chaos karena kekosongan kekuasaan.

"Sementara kegaduhan politik akibat rencana pemakzulan itu tidak tertahankan lagi. Bisa-bisa pemilu pun gagal dilaksanakan jika proses pemakzulan dimulai dari sekarang," jelasnya.

Yusril pun mengaku heran mengapa Kelompok Masyarakat Sipil tersebut mengajukan pemakzulan Presiden Jokowi pada Menko Polhukam Mahfud MD.

"Seharusnya mereka menyambangi fraksi-fraksi DPR kalau ada yang berminat menindaklanjuti keinginan mereka agar segera dilakukan langkah-langkah pemakzulan. Mahfud sendiri menegaskan bahwa pemakzulan bukanlah urusan Menko Polhukam," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan, pemakzulan Presiden Jokowi tak mungkin bisa dilakukan. Itu karena, partai politik pendukung pemerintah 85 persen di DPR.

"Itu tidak ada itu (pemakzulan Presiden Jokowi), kan Golkar di DPR. Itu tidak ada," kata Menko Bidang Perekonomian itu kepada media.

Airlangga Hartarto mengatakan, di kalangan partai politik sendiri isu pemakzulan Presiden Jokowi tersebut hingga kini tidak ada. "Tidak ada sama sekali. Tidak ada. Partai pendukung pemerintah 85 persen. Jadi itu saya tegaskan, tidak ada isu itu," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES