Pemerintahan

Masih Belum Paham? Ini Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPD RI

Jumat, 16 Februari 2024 - 11:58 | 46.94k
Gedung MPR, DPR, dan DPD RI. (Foto: Net)
Gedung MPR, DPR, dan DPD RI. (Foto: Net)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Banyak masyarakat yang masih belum mengerti tentang fungsi, tugas, dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Meskipun sekilas namanya hampir mirip dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) namun keduanya memiliki fungsi, tugas dan wewenang yang berbeda.

DPD sendiri merupakan majelis yang mewakili suara daerah dalam lembaga legislatif negara. Para anggota DPD juga sering disebut sebagai senator. Yang memegang peranan strategis dalam menyuarakan kepentingan regional pada tingkat nasional.

Advertisement

Mengutip dari laman resmi DPD RI, mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.

DPD RI sendiri setidaknya mempunyai 6 tugas dan wewenang, yaitu;

  1. DPD RI mempunyai tugas mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. Serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. DPD RI ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  3. DPD RI  mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
  4. DPD RI juga punya tugas untuk melalukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  5. DPD RI juga mempunyai tugas untuk menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  6. DPR RI juga punya tugas dan wewenang melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda).

Selain dari fungsi, tugas, dan wewenang berbeda, setidaknya ada beberapa hal dasar yang membedakan antara DPD dan DPR. Seperti pada Keanggotaan. Anggota DPD bukan anggota atau pengurus partai politik. Berbeda dengan Anggota DPR yang merupakan anggota partai politik.

Perbedaan lain antara DPR dan DPD adalah tingkat keterwakilan yang mereka miliki. DPR hadir untuk mewakili rakyat, sedangkan DPD ada untuk mewakili daerah. Dan jumlahnya hanya empat orang dari setiap provinsi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES