Pemerintahan

Permudah Akses, Dindukcapil Banjarnegara Luncurkan Pandusaluring

Selasa, 20 Februari 2024 - 21:35 | 31.07k
Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto SH saat rapat koordinasi administrasi kependudukan Kabupaten Banjarnegara tahun 2024, di Pendapa Dipayudha Adigraha, Selasa (20/2/2024) (FOTO: Koninfo for TIMES Indonesia)
Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto SH saat rapat koordinasi administrasi kependudukan Kabupaten Banjarnegara tahun 2024, di Pendapa Dipayudha Adigraha, Selasa (20/2/2024) (FOTO: Koninfo for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANJARNEGARA – Untuk mempermudah akses pelayanan kependudukan masyarakat desa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dindukcapil Banjarnegara Jawa Tengah melakukan inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dari Desa dan Kelurahan Secara Daring (Pandusaluring).

Terkait hal ini, Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto SH mengapresiasi Dindukcapil Banjarnegara yang telah melaksanakan inovasi Pandusaluring tersebut. 

Advertisement

Tri-Harso-Widirahmanto-2.jpg

Ia menjelaskan dengan inovasi ini, pemohon tidak perlu datang ke Kantor Dindukcapil tetapi cukup mengurus di Desa dan Kelurahan saja maka dokumen kependudukan yang dibutuhkan akan terlayani dan terselesaikan.

“Ke depan, penguatan Pandusaluring menjadi prioritas Pemerintah Daerah, agar pelayanan adminduk yang sudah baik bisa terus dilanjutkan dengan perbaikan secara terus menerus," katanya.

"Kemudian pemenuhan anggaran pendukung akan dialokasikan secara bertahap sesuai urgensi dan kebutuhan,” sambung Pj Bupati Banjarnegara pada rapat koordinasi administrasi kependudukan Kabupaten Banjarnegara tahun 2024, di Pendapa Dipayudha Adigraha, Selasa (20/2/2024).

Tri-Harso-Widirahmanto-3.jpg

Kepemilikan dokumen kependudukan kata Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto, adalah hal yang penting dan mendasar bagi warga negara. 

Sehingga, Pemkab sebagai pelayan masyarakat mempunyai kewajiban untuk melayani masyarakat agar pemenuhan kepemilikan dokumen kependudukan dapat terlayani secara cepat, tepat, mudah dan gratis. 

“Adminduk bukanlah pelayanan dasar tetapi dasar dari semua pelayanan, karena dengan diberlakukannya Single Identity berbasis NIK maka setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan layanan adminduk sebagai dasar untuk memperoleh layanan pendidikan, kesehatan, sosial dan layanan lainnya dari Pemerintah,” lanjutnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banjarnegara Tien Sumarwati menyampaikan, Pelayanan administrasi kependudukan di tingkat desa dan kelurahan merupakan inovasi yang sangat membantu masyarakat.

Pelayanan adminduk yang selama ini dikenal lama, berbelit-belit, susah dan mahal, kata dia, maka dengan adanya pelayanan di garda terdepan yaitu desa dan kelurahan pelayanan menjadi lebih cepat, dekat, mudah dan gratis.

Pelayanan tersebut adalah Pelayanan Administrasi Kependudukan dari Desa dan Kelurahan secara daring atau disingkat (Pandusaluring).

Melalui Pandusaluring biaya operasional pemohon yang biasanya tinggi. misal untuk BBM, makan minum, fotokopi dan sebagainya, sekarang dapat ditekan seminimum mungkin. 

“Kami menghitung terjadi penghematan biaya hingga 48 miliar rupiah per tahun. Asumsinya pemohon mengeluarkan 200 ribu rupiah per dokumen per hari, dan tiap hari diproses 1000 dokumen,” katanya

Namun Tien juga menyampaikan jika pelayanan di tingkat desa dan kelurahan selama ini, masih ada kekurangan. 

Diantaranya masih ada sarana dan prasarana di desa dan kelurahan yang belum memadai seperti PC atau Laptop dibawah spek, internet tidak stabil, dan ketiadaan jaringan internet, sehingga belum semua desa memberikan honorarium atau insentif bagi petugas pelayanan. 

Selain itu lanjut dia, saat ini dari aduan masyarakat yang masuk bahwa pelayanan adminduk di beberapa desa ada yang ditumpuk sehingga menjadi lama.

Lalu ada yang petugasnya melayani di luar kantor sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dan rawan pungli, dan hal lain yang menyangkut integritas petugas pelayanan di desa dan kelurahan. 

Sementara kendala terkait sarana, prasarana, honorarium, maupun integritas dan attitude petugas pelayanan tentu tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Dindukcapil, tetapi perlu dukungan oleh stakeholders pelayanan administrasi kependudukan.

“Melalui rakor ini, kami berharap ada kesepahaman bahwa administrasi kependudukan memang bukan pelayanan dasar tetapi lebih penting dari itu bahwa pelayanan administrasi kependudukan adalah dasar dari pelayanan dasar dan pelayanan lainnya,” jelas Tien Sumarwati, Kepala Dindukcapil Kabupaten Banjarnegara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES