Pemerintahan

Tak Jadi Pilurdes Serentak, Jabatan 30 Lurah di Bantul Diperpanjang 2 Tahun

Sabtu, 11 Mei 2024 - 20:57 | 69.76k
Salinan undang undang desa nomor 3 tahun 2024 (FOTO: screenshot salinan UU desa)
Salinan undang undang desa nomor 3 tahun 2024 (FOTO: screenshot salinan UU desa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANTUL – Sebanyak 30 Lurah atau Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bantul bakal diperpanjang jabatannya hingga 2 tahun. Hal ini mengacu pada ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang Desa. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Bantul, Sri Nuryanti, mengatakan, perpanjangan jabatan itu mulai akan diberlakukan pada 27 November 2024. 

Advertisement

Di mana pada bulan tersebut, masa jabatan sebanyak 30 Lurah periode 2018-2024 di Bantul telah berakhir. "Mulai (perpanjangan) 27 November," ujar Sri Nuryanti, dihubungi Times Indonesia, Sabtu (11/5/2024).

Sri Nuryanti menyampaikan kebijakan perpanjangan masa jabatan Lurah tersebut, setelah pihaknya mendapatkan sosialisasi dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri. 

Di mana, sesuai dengan pasal 39  undang undang nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang Desa, menyebutkan bahwa masa jabatan kepala desa 8 tahun.  

Lebih lanjut Sri Nuryanti menjelaskan pada pasal 118, undang undang yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024, ini menyebutkan bahwa kepala desa yang masa  jabatannya berakhir pada 2024, dapat perpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. 

"Oleh karena itu, 30 Lurah yang sedianya akan dilakukan pilurdes serentak pada November 2024, maka secara  otomatis akan diperpanjang 2 tahun,' ungkapnya.

Adapun 30 Lurah yang akan diperpanjang itu meliputi Lurah di Kalurahan Srimartani, Piyungan; Sitimulyo, Piyunga ; Dlingo, Dlingo; Terong, Dlingo; Mangunan, Dlingo; Temuwuh, Dlingo; Sriharjo, Imogiri; Girirejo, Imogiri; Selopamioro, Imogiri; Wukirsari, Imogiri; Wirokerten, Banguntapan; Baturetno, Banguntapan; Singosaren, Banguntapan; Ngestiharjo, Kasihan; dan Tamantirto, Kasihan.

Kemudian, Poncosari, Srandakan; Trimurti, Srandakan; Patalan, Jetis ; Sumberagung, Jetis; Bantul, Bantul; Sabdodadi, Bantul; Ringinharjo, Bantul; Panjangrejo, Pundong ; Srihardono, Pundong ; Parangtritis, Kretek; Panggungharjo, Sewon ; Triharjo, Pandak; Guwosari, Pajangan; Argorejo, Sedayu; dan Wonolelo, Pleret. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES