Pemerintahan

Sahkan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2023, DPRD Banyuwangi Minta Kemandirian Fiskal dan Peningkatan PAD

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:54 | 30.81k
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, SH, MH saat membacakan laporan pelaksanaan APBD Tahun 2023. (Foto: Fazar Dimas/TIMES Indonesia).
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, SH, MH saat membacakan laporan pelaksanaan APBD Tahun 2023. (Foto: Fazar Dimas/TIMES Indonesia).
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini, Rabu (29/5/2024), DPRD Banyuwangi resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut menandakan babak baru dalam pengelolaan keuangan daerah Banyuwangi dengan fokus pada peningkatan kemandirian fiskal dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Advertisement

Pada kesempatan kali ini, Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, dengan didampingi dua Wakil Ketua lainnya, Michael Edy Hariyanto, SH, MH dan M. Ali Mahrus. 

Selain itu, acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Banyuwangi, H. Sugirah, Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono, Asisten Bupati, Kepala OPD, Camat, Lurah, dan anggota dewan dari berbagai fraksi.

Dalam laporannya, Michael Edy Hariyanto selaku pimpinan Banggar menyampaikan beberapa catatan penting kepada eksekutif terkait dengan pelaksanaan APBD Tahun 2023. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah perlunya meningkatkan kemandirian fiskal daerah.

“Kontribusi PAD pada APBD harus optimis untuk kita tingkatkan secara progresif menuju kemandirian fiskal,” ungkap Michael.

Dewan menyampaikan apresiasi atas beberapa capaian target pendapatan dari beberapa sektor yang terealisasi sangat baik bahkan melebihi target.

Di sisi lain dewan menyayangkan di sisi sektor retribusi yang masih lemah sumbangsihnya terhadap PAD. Tahun 2023 realisasi retribusi sebesar 60,47 persen. Capaian tersebut diminta dilakukan upaya progresif.

Banggar mencontohkan seperti pemetaan potensi dan validasi kembali objek, melalui OPD penghasil, Pembangunan Sistem dan jaringan untuk mendorong kemudahan layanan wajib pajak-retribusi.

“Kecukupan Sumber Daya Manusia secara kualitas maupun kuantitas serta diberikan reward sesuai ketentuan,” imbuh Michael.

Selanjutnya optimalisasi pemanfaatan CSR perusahaan dalam rangka mendukung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Dewan meminta dilakukan kajian ulang atau perhitungan kembali terhadap potensi pendapatan daerah.

Pendapatan daerah yang dimaksud bersumber dari berbagai aset daerah seperti sewa lahan/tanah, sewa gudang/bangunan milik daerah, dan sejenisnya.

Dewan juga mengingatkan eksekutif bahwa tidak ada yang dapat menjamin keselamatan saham yang minoritas di PT Merdeka Copper Gold Tbk Cq PT Bumi Suksesindo (BSI). Padahal harga saham sangat fluktuatif dan dapat tergerus turun sewaktu waktu, apa lagi di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis dan sulit diprediksi saat ini.

“Untuk itu agar segera dilakukan koordinasi untuk terbangunnya transparansi, adapun wacana pengalihan menjadi Dana Abadi merupakan keniscayaan untuk di lakukan kajian mendalam, “ ungkapnya.

Di sisi lain, DPRD juga memberikan apresiasi terhadap proses yang sedang berlangsung dalam penanganan PT PBS, agar terus diupayakan secara konsisten, progresif dan kehati-hatian agar tidak berdampak masalah hukum lain di kemudian hari.

Selain itu, upaya meningkatkan pendapatan Asli Daerah melalui pembelian kapal sejatinya merupakan idea dan ikhtiar cemerlang, hanya saja dalam proses perencanaan dan pengadaan maupun operasional pengelolaannya harus dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas dan kehati hatian.

"Karena tidak semua kabupaten/kota di Indonesia memiliki potensi kelautan yang terdapat seperti Pelabuhan seperti Banyuwangi, ini merupakan potensi yang sangat prospektif dan nilai ekonomi tinggi, potensi ini kedepan agar dirintis dan dikelola secara profesional oleh SDM yang kapabel dan berintegritas, sehingga dapat memberikan kontribusi dalam mewujudkan kemandirian fiskal Daerah,” jelas Michael.

Di akhir laporan dewan menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas upaya eksekutif dalam pemenuhan kuota pupuk hingga kurang lebih 90% dari kebutuhan. Namun demikian agar pengawasan dan pengendalian distribusinya terus dilakukan.

“Perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan langkah strategis menuju kemandirian pangan kita, sejalan dengan hal tersebut, agar Peraturan Daerah tentang LP2B segera difinalisasi,” tegas Michael.

Sementara itu, Bupati Ipuk Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPRD Banyuwangi atas respons positifnya terhadap Raperda tersebut.

“Dengan disetujuinya Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, berarti kita telah berhasil menetapkan produk hukum daerah yang menjadi acuan kita dalam melaksanakan APBD lebih baik dan dapat manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Banyuwangi,” kata Ipuk.

Untuk selanjutnya raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023 masih memerlukan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.

“Rekomendasi atas hasil evaluasi harus diakomodasi dalam raperda untuk segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda,” imbuh Ipuk. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES