Pemerintahan

Bondowoso Rentan Korupsi, Manajemen ASN Jadi Sorotan KPK

Kamis, 06 Juni 2024 - 11:16 | 268.07k
manajemen ASN di Bondowoso paling jelek dilihat dari indeks capaian per area intervensi MCP (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
manajemen ASN di Bondowoso paling jelek dilihat dari indeks capaian per area intervensi MCP (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur menjadi salah satu daerah yang paling rentan terjadi tindak pidana korupsi. 

Hal tersebut bisa dilihat dari dua indikator yakni MCP (Monitoring Center for Prevention) dan SPI (Survei Penilaian Integritas). 

Advertisement

MCP merupakan aplikasi untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan. Sementara SPI adalah sebuah metode untuk mengukur kerawanan korupsi dan integritas di sebuah instansi. 

MCP Bondowoso tahun 2023 sebesar 87,5 persen atau peringkat 21 se-Jawa Timur. Adapun capaian SPI Kabupaten Bondowoso tahun 2023 71,34, lebih rendah dibanding tahun 2022 dan berstatus rentan. 

Jika dilihat dari indeks capaian per area intervensi MCP Bondowoso, ternyata nilai manajemen ASN paling jelek, yakni sebesar 69,97.

Selanjutnya disusul pengawasan APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) juga dinilai lemah yakni 78,71, kemudian pengadaan barang dan jasa 84,62 persen. 

Jeleknya manajemen ASN tersebut sempat menjadi sorotan KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) saat sosialisasi pencegahan korupsi terintegrasi pekan lalu, Rabu (29/5/2024). 

“Kenapa manajemen ASN ini bisa rendah,” tanya PIC Koordinator Supervisi KPK RI Wilayah Jatim III dan Kalimantan Tengah, Alfi Rachman Waluyo saat sosialisasi. 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), Mahfud Junaidi menjelaskan, penyebab rendahnya manajemen ASN karena beberapa persoalan di tahun 2022 dan dampaknya masih berlanjut pada 2023. 

Padahal pada tahun sebelumnya, kata dia, manajemen ASN Pemkab Bondowoso dapat apresiasi dengan peringkat cukup bagus.

Namun pada 2022 ada masalah pada rotasi dan mutasi ASN yang kemudian menjadi isu nasional. 

Di antaranya ada beberapa mutasi yang tidak prosedural baik jabatan tinggi dan administrator, terdiri dari mutasi 220 ASN ditambah rotasi 8 eselon II atau setingkat kepala OPD.

Kemudian KASN merekomendasikan agar mutasi tersebut dibatalkan atau dikembalikan ke tempat semula. Menurutnya, upaya menjalankan rekomendasi itu harus melalui izin tertulis karena Pemkab Bondowoso dijabat oleh Pj Bupati. 

“Proses yang dibutuhkan sekitar enam bulan apalagi Gubernur Jawa Timur juga dijabat Pj Gubernur,” kata Mahfud. (*)

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES