Pemkab Lamongan Sukses Laksanakan Program Pemutihan Pajak Daerah

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Pemkab Lamongan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah sukses melaksanakan program pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.
Dari sebelas objek pajak daerah di Kabupaten Lamongan, 9 (sembilan) diantaranya telah memanfaatkan program dari Bapenda ini. Sehingga program ini terbukti sukses dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah.
Advertisement
"Alhamdulillah, program pemutihan pajak daerah ini telah berhasil mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melunasi kewajibannya," ujar Kepala Bapenda Kabupaten Lamongan Pujo Broto Iriawan, Senin (15/7/2024).
Hingga berakhirnya program pemutihan pajak daerah ini, tercatat dua objek pajak yang tidak memanfaatkan program ini, yakni Pajak Penerangan Jalan (Listrik) dan Pajak Sarang Burung Walet. "Sampai dengan tanggal 30 Juni kemarin tidak ada yang melakukan pembayaran," ucapnya.
Sementara itu, untuk objek pajak daerah lainnya menunjukkan hasil yang positif. Antara lain, Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Parkir, Air Tanah, Mineral Bukan Logam Dan Batuan (Minerba), BPHTB dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2).
Untuk Pajak Hotel, Pujo menyebutkan, sebanyak 3 Wajib Pajak (WP) yang telah melakukan pembayaran dengan total nominal senilai Rp. 900.000, Pajak Restoran sebanyak 154 WP senilai Rp51.956.532. Kemudian Pajak Hiburan sebanyak 8 WP senilai Rp 3.788.400.
Lebih lanjut, Pujo menyampaikan, untuk Pajak Reklame sebamyak 4 WP dengan total pembayaran senilai Rp 4.597.900, Pajak Parkir sebanyak 41 WP telah melakukan pembayaran dengan total senilai Rp 229.991.100 dan Pajak Air Tanah sebanyak 38 WP telah melakukan pembayaran dengan total senilai Rp 23.137.655.
"Sedangkan untuk Pajak Minerba hanya satu WP dengan pembayaran senilai Rp 5.145.500, Pajak BPHTB sebanyak 62 WP senilai Rp 373.301.125 dan PBB-P2 sebanyak 10.901 WP dengan total pembayaran senilai Rp 651.869.135," katanya.
Pujo mengatakan, program pemutihan pajak daerah ini tidak hanya berakhir Juni 2024 karena bulan depan akan dilaksanakan kembali. "Karena manfaat pemutihan ini banyak, salah satunya meningkatkan pendapatan daerah. Untuk itu bulan Agustus akan kita laksanakan kembali," ujar Pujo, Kepala Bapenda Pemkab Lamongan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sholihin Nur |