Pemerintah Kabupaten Gresik Komitmen Gempur Rokok Ilegal

TIMESINDONESIA, GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai Gresik komitmen dalam pemberantasan rokok ilegal.
Sejumlah upaya dilakukan seperti sosialisasi gempur rokok ilegal yang dilakukan masif serta penegakan operasi cukai rokok ilegal.
Advertisement
Perlu diketahui, ada tiga barang yang kena cukai diantaranya Hasil Tembakau, Minuman Mengandung Ethil Alkohol dan Etil Alkohol atau Etanol.
Kenapa harus mentaati regulasi terkait cukai? ternyata pajak dari cukai sangat bermanfaat bagi pembangunan di Indonesia.
Misalnya saja, Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) yang dikucurkan kepada pemerintah daerah.
Manfaat DBHCHT diantaranya peningkatan fasilitas kesehatan, bantuan langsung tunai (BLT), pelatihan tenaga kerja dan lain sebagainya.
Untuk itu, masyarakat diminta membantu pemerintah untuk menjauhi rokok ilegal.
Ada beberapa ciri rokok ilegal yang harus dipahami masyarakat, antara lain :
1. Rokok tanpa pita cukai atau rokok polos
2. Rokok dengan pita cukai bekas
3. Rokok dengan pita cukai palsu
4. Rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya.
Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |