Pemerintahan

Upaya Pencegahan Parkir Liar, Ketua Komisi A DPRD Surabaya: Rotasi Petugas Lapangan Dishub per 6 Bulan

Selasa, 23 Juli 2024 - 15:41 | 15.06k
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Berbagai kritik dan saran terus diberikan DPRD Surabaya kepada pemkot setempat untuk meminimalisir maraknya parkir liar. 

Seperti diutarakan Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni. Ia meminta dinas perhubungan (Dishub) Surabaya merotasi personel petugas di lapangan per enam bulan sekali. 

Advertisement

"Jangan terlalu lama, personil yang ditugaskan di daerah titik-titik parkir paling tidak mereka itu bertugas maksimal 6 bulan," kata Fathoni melalui keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Selasa (23/7/2024). 

Bila terlalu lama dalam satu posisi, menurutnya, berpotensi melakukan tindakan korup dan kehilangan inovasi. Maka dari itu, Fathoni menekankan adanya rotasi personel. 

"Itu segera dilakukan rotasi," imbaunya.

Dengan begitu, Fathoni meyakini ada semangat baru dalam melakukan pembinaan dan pembaharuan masalah parkir di Kota Surabaya.

Selain itu, pendapatan asli daerah (PAD) bisa tercapai dan masyarakat sebagai konsumen tidak dirugikan dengan pelaksanaan praktek parkir tepi jalan.

"Masyarakat tidak merasa rugi, karena tarif parkir berdasarkan ketentuan yang diatur oleh peraturan daerah," pungkas Ketua Komisi A DPRD Surabaya. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES