DPR RI Sahkan RUU RPJPN 2025-2045 Menjadi UU: Langkah Strategis Menuju Indonesia Emas 2045

TIMESINDONESIA, JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 (RUU RPJPN 2025-2045) menjadi undang-undang. Dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, semua fraksi memberikan persetujuan terhadap RUU yang akan menjadi fondasi strategis pembangunan Indonesia selama dua dekade ke depan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan intensif antara DPR RI, pemerintah, dan Komite 4 DPD RI. RUU ini mencakup 6 bab, 21 pasal, dan satu lampiran yang berfungsi sebagai panduan komprehensif untuk pembangunan nasional. Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel, memimpin pengambilan keputusan ini dengan menanyakan persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir.
Advertisement
RUU RPJPN 2025-2045 kini menjadi dasar hukum yang mengarahkan pembangunan nasional hingga tahun 2045.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan undang-undang ini, menekankan bahwa perencanaan yang matang adalah kunci untuk mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia, termasuk target Indonesia Emas 2045.
“Kami meyakini, dengan disahkannya rancangan undang-undang ini, kita telah bergerak maju, menuju pencapaian Indonesia Emas 2045,” ungkap Kepala Bappenas.
Dengan disahkannya RUU RPJPN 2025-2045, Indonesia kini memiliki cetak biru pembangunan yang jelas dan terarah untuk 20 tahun ke depan. Ini adalah langkah strategis yang diharapkan mampu membawa Indonesia menuju posisi yang lebih kuat di kancah internasional pada tahun 2045. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |