Komitmen Amankan Aset Daerah, Pemkot Malang Terima 12 Sertifikat dari Kementerian ATR/BPN
TIMESINDONESIA, MALANG – Pemkot Malang resmi menerima 12 sertifikat aset daerah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Baran Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sertifikat ini diserahkan langsung oleh Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni di Kantor Pertanahan Kota Malang, Senin (2/9/2024).
Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni menyampaikan, sertifikasi aset daerah ini merupakan langkah penting untuk menghindari kerugian negara.
Advertisement
Apalagi, 12 aset yang diserahkan kepada Pemkot Malang ini bernilai Rp500 miliar.
"Kami bersama-sama menyelamatkan aset daerah, 12 sertifikat untuk Pemkot Malang ini nilainya setengah triliun. Kita bisa menyelamatkan aset negara," ujar Juli, Senin (2/9/2024).
Diketahui, dalam kegiatan tersebut selain 12 aset milik Pemkot Malang, Kementerian ATR/BPN di Kota Malang juga menyerahkan 10 sertifikat wakaf dan 20 PTSL dengan total 62 sertifikat yang diserahkan.
Juli mengungkapkan, selama kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kementerian ATR/BPN mampu memaksimalkan pemenuhan sertifikat tanah. Dimana yang biasanya mampu 500.000 sertifikat tanah per tahun, kini mampu mencapai 6 hingga 7 juta per tahun.
"Dengan begitu, kepemimpinan pak Prabowo kedepan (sebagai Presiden RI), insyallah seluruh tanah di Indonesia akan disertifikasi," ungkapnya.
Bahkan, rencananya dalam waktu dekat ini, Kota Malang menjadi kota terlengkap dalam pemenuhan sertifikat.
"Mas AHY (Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/BPN) akan ke Kota Malang untuk meresmikan Malang menjadi kota lengkap," katanya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso menyebutkan, sertifikasi ini merupakan upaya Pemkot Malang untuk mengamankan aset daerah.
"Kami menggunakan metode aset Pemkot itu memiliki sertifikat, ini bagian penatausahaan pengamanan aset. Hari ini 12 bidang tanah," tuturnya.
Dari data yang dimiliki Pemkot Malang, 12 sertifikat itu berstatus sebagai Sertifikat Hak Pakai (SHP) dengan total luasan mencapai 6.904 meter persegi.
Sedangkan, sejak awal tahun 2024 total aset yang sudah tersertifikasi sekitar 144.918 meter persegi dengan nominal sekitar Rp496 miliar.
"Sertifikat berupa fisik dan digital atau kalau sekarang sudsh elektronik," imbuhnya.
Disisi lain, Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa menyatakan, proses pengamanan aset daerah dilakukan bersama tim pengamanan.
"Pemkot Malang aktif membentuk tim pengamanan dimana salah sayu unsurnya adalah kejaksaan negeri. Peran kami, mendukung Pemkot Malang melindungi aset yang dimiliki," tuturnya.
Kukuh menyebut, sampai Agustus 2024 dari total 8.000 sudah ada 4.000 aset daerah Pemkot Malang sudah bersertifikat, termasuk 12 sertifikat yang baru diterima.
"Pada dasarnya kalau sertifikat itu bidang tanah, kalau pemanfaatnya ada dari Pemkot sendiri dan ada untuk masyarakat. Sekitar 5 persen sudsh bersertifikat," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |