Ketentuan KPU Kabupaten Malang Mengikat Semua Bapaslon, Fatah: Perlakuannya Sama
TIMESINDONESIA, MALANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, M. Abdul Fatah menyatakan, peraturan KPU RI terkait tahapan pendaftaran bakal calon kepala dan wakil kepala daerah pilkada Kabupaten Malang, sifatnya mengikat untuk semua ketentuannya.
"Setiap orang yang mendaftar sebagai bakal calon, semau terikat dengan peraturan KPU. Jadi sifat mengikatnya, semua ketentuan dari KPU untuk semua bakal paslon harus diikuti. Perlakuannya sama, baik itu paslon yang ada pertahana ataupun bukan petahana," terang Fatah, di Kantor KPU Kabupaten Malang.
Advertisement
Sifat peraturan mengikat ini, lanjutnya, juga dengan batasan-batasan, mana yang harus dipenuhi bakal paslon yang mendaftar, juga terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilalukan ketika sudah menjadi calon atau paslon pilkada.
Sesuai peraturan yang sudah dipastikan, pihaknya memastikan tidak ada ketentuan yang mengharuskan calon petahana Sanusi, mundur dari jabatannya sebagai Bupati Malang saat ini.
"Ketentuannya, petahana tidak berkewajiban mundur atau mengajukan permohonan mundur dari jabatannya. Kecuali, jika petahana mendaftar calon pilkada di daerah lain," terang Fatah.
Penetapan Paslon Sampai 22 September 2024
Anggota KPU Kabupaten Malang Divisi Teknis, Bangkit Marhaendra mengungkapkan, usai masa pendaftaran bakal paslon ditutup 29 Agustus 2024 lalu, tahapan selanjutnya saat ini dilakukan penelitian atau verifikasi berkas persyaratan bakal calon sampai 22 September 2024.
"Iya, sedang dilakukan verifikasi berkas persyaratan bakal paslon, sekaligus kita juga masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan para bakal calon," kata Bangkit, Selasa (2/09/2024).
Dalam pemeriksaan kesehatan yang dilangsungkan di RSSA Kota Malang, diantaranya meliputi pemeriksaan anamnesis dan analisis riwayat kesehatan, pemeriksaan fisik jasmani dan rohani termasuk pemeriksaan Kesehatan jiwa (psikiatrik dan psikologs), juga pemeriksaan untuk memastikan status penggunaan narkotika
Pemeriksaan fisik sendiri meliputi pemeriksaan, penyakit dalam, jantung dan pembuluh darah, paru, bedah, urologi, ortopedi, obstetri ginekologi, neurologi dan fungsi luhur, mata, juga telinga hidung dan tenggorok.
Selain itu, bapaslon juga harus mengikuti pemeriksaan tim dokter, jika diperlukan pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |