DPRD Pangandaran Tegaskan Hak Pengelolaan Lahan Harus Bermanfaat untuk Rakyat
TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin menegaskan, masalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) harus bermanfaat untuk rakyat.
Pernyataan tersebut diungkapkan Asep Noordin menyikapi wacana Pemerintah Kabupaten Pangandaran terkait HPL yang ada di jalur pesisir pantai.
Advertisement
"HPL ini pernah direspons oleh warga Desa Ciliang, Kecamatan Parigi beberapa waktu lalu," kata Asep Noordin, Selasa (1/10/2024).
Asep Noordin menambahkan, rencana HPL tersebut pun sempat mendapat penolakan dari warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Ciliang Menggugat.
"HPL ini merupakan sesuatu yang baru, perlu dikomunikasikan baik dengan seluruh stakeholder, pelaku usaha, masyarakat, pecinta lingkungan," tambahnya.
Asep Noordin menjelaskan, kondisi HPL yang ada di Kabupaten Pangandaran berada di wilayah pesisir yang secara kewenangan pesisir pantai ini sebenarnya ada di pihak Provinsi.
Sehingga untuk permohonan HPL ini melalui pihak provinsi dan ATR/BPN.
Asep juga menerangkan, dalam pengelolaan HPL harus sesuai dan penuh kehati-hatian dan juga sudah sesuai untuk penataan ruang dan juga inventarisasi aset, tanah.
"Apapun bentuk pengelolaan HPL nantinya, harus memberikan manfaat kepada warga sekitar," terang Asep Noordin.
Jika sudah dikelola dengan tahapan, mekanisme dan prosedur yang benar dalam menjalankan kebijakannya pun harus sama-sama dengan masyarakat.
Asep Noordin juga meminta pemerintah harus mau menerima saran dari masyarakat terkait HPL tersebut, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan kecurigaan.
"Perlu komunikasi yang baik dengan Desa, masyarakat dan stakeholder setempat," sambung Asep Noordin.
Pemanfaatan HPL juga harus memperhatikan mitigasi bencana, tidak boleh sembarangan dan tidak boleh asal-asalan.
Kebijakan HPL ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha dalam pemanfaatan lahan, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan lahan negara.
Regulasi HPL tersebut menyederhanakan proses pengajuan dan perpanjangan HPL, yang sebelumnya dinilai berbelit-belit.
Penggunaan lahan negara dapat dimanfaatkan secara lebih optimal, baik untuk kepentingan publik maupun investasi.
Hak Pengelolaan Lahan (HPL) adalah hak yang diberikan oleh negara kepada badan hukum atau instansi pemerintah untuk mengelola tanah negara dengan tujuan tertentu.
Dalam kebijakan ini, pemerintah juga memberikan ruang yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah untuk mengelola lahan sesuai kebutuhan lokal.
Aturan terbaru ini memungkinkan pelaku usaha untuk mendapatkan HPL dengan prosedur yang lebih ringkas.
Selain itu juga bahwa lahan yang dikelola dengan status HPL harus tetap mematuhi rencana tata ruang yang telah ditetapkan, guna mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan lahan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |