Perubahan APBD 2024, Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Lombok Utara

TIMESINDONESIA, LOMBOK UTARA – Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara (Pemkab Lombok Utara) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan dan disahkan.
Setelah melalui serangkaian pembahasan secara bertahap antara eksekutif dan legislatif serta evaluasi pemerintah provinsi, maka APBD-P 2024 terbuka dan transparans untuk keperluan hajatan masyarakat Lombok Utara.
Advertisement
“Dokumen APBD terbuka dan transparans untuk publik, khususnya masyarakat Lombok Utara,” ucap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Utara, Sahabudin, kepada TIMES Indonesia, Sabtu (19/10/2024).
Ia menjelaskan, penyusunan APBD dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dilakukan selama dua kali dalam setahun, yaitu penyusunan APBD murni dan penyusunan APBD-Perubahan.
“Pada APBD murni kita menggunakan asumsi target pendapatan dan belanja. Ketika target belum terelesai sesuai tenggat waktu penganggaran maka harus disesuaikan dengan melakukan perubahan anggaran,” jelasnya.
Penyusunan Perubahan APBD harus berdasarkan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), barulah kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lombok Utara menyusun KUA PPAS yang diajukan ke DPRD Lombok Utara.
“Setelah KUA PPAS disetujui, maka barulah dilakukan pembahasan Rancangan Perubahan APBD menjadi Perubahan APBD,” terangnya.
Perubahan APBD dilakukan karena terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari pembiayaan anggaran yang dialokasikan sebelumnya. Kemudian, terdapat perubahan pada target pendapatan daerah seperti pendapatan asli daerah (PAD), dan dana transfer pusat yang bersumber pemerintah pusat.
Perubahan target pendapatan daerah juga berimbas ke porsi belanja daerah, seperti dianggaran murni terdapat mata dan kode anggaran tidak sesuai, seharusnya belanja barang jasa ternyata tercantum belanja modal (pengelompokan belanjanya tidak sesuai). Perubahan anggaran dibatasi dalam mengakomodir pergeseran di perubahan.
“Adanya belanja-belanja yang tidak sesuai lagi dengan asumsi-asumsi yang tercantum dalam RPJMD dan RKPD, itulah yang kami sesuaikan juga,” tegasnya.
Sesuai penetapan pada peraturan daerah Lombok Utara tersebut, maka terjadilah perubahan. Pada APBD murni 2024 semulanya Rp 1,06 triliun lebih bertambah menjadi Rp 1,14 triliun lebih di Perubahan APBD. Belanja daerah semulanya Rp 1,05 triliun lebih bertambah menjadi Rp 1,15 triliun lebih pada perubahan.
Penerimaan pembiayaan semula kosong menjadi Rp 21,4 miliar lebih pada perubahan. Pengeluaraan pembiayaan semula Rp 5 miliar menjadi kosong pada perubahan. Silpa setelah perubahan sebesar Rp 16,4 miliar lebih.
Pendapatan daerah pada murni 2024, PAD semula Rp 253 miliar lebih menjadi Rp 301 miliar lebih pada perubahan. Pendapatan transfer semula Rp 811 miliar lebih menjadi Rp 842 miliar lebih pada perubahan. Lain-lain pendapatan yang sah pada murni maupun perubahan nol anggaran.
“Perubahan anggaran tentu tujuan untuk bagaimana mencapai rencana yang sudah ditentukan pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memberikan dampak pertumbuhan perekonomian masyarakat yang harus disesuaikan kembali. Sekarang dikembalikan ke masing-masing OPD untuk merealisasikannya kepada masyarakat,” imbuhnya. (d)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |