Pimpinan DPRD Kabupaten Malang 2024-2029 Dikukuhkan, Darmadi Kembali Duduki Kursi Ketua

TIMESINDONESIA, MALANG – Pimpinan definitif DPRD Kabupaten Malang masa kerja 2024-2029 resmi ditetapkan, dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Malang, di gedung dewan, Selasa (29/10/2024).
Paripurna pengucapan sumpah janji Pimpinan DPRD Kabupaten Malang ini, menyusul ditetapkannya secara resmi 4 (empat) pimpinan DPRD Kabupaten Malang 2024-2029, oleh Pj Gubernur Jawa Timur, Adhi Karyono, tertanggal 18 Oktober 2024.
Advertisement
Sesuai keputusan Pj Gubernur Jatim ini, disebutkan nama-nama pimpinan dewan yang dikukuhkan adalah Darmadi (PDI Perjuangan), ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang. Selanjutnya, H. Kholiq (PKB), sebagai Wakil Ketua I, Alayk Mubarok (Partai Gerindra), Wakil Ketua II, dan Sudarman (Partai Golkar), sebagai Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Malang.
Prosesi pengambilan sumpah janji Pimpinan DPRD Kabupaten Malang 2024-2029 dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, dan diucapkan bersama-sama di bawah kitan suci.
Usai pengucapan sumpah janji, diserahkan SK Pj Gubernur Jatim, dilanjutkan penyerahan palu pimpinan yang diterima Ketua DPRD Kabupaten Malang.
Nama Darmadi dan Kholiq sebelumnya tercatat Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang. Sedangkan, Alayk Mubarok adalah anggota DPRD baru terpilih pada pileg 2024 lalu. Sementara, Sudarman adalah anggota DPRD Kabupaten Malang periode sebelumnya yang terpilih kembali.
Kepada wartawan, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengungkapkan, setelah pimpinan DPRD terbentuk, pihaknya akan secepatnya melakukan percepatan kerja membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
"Selanjutnya kami akan segera menyusun Alat Kelengkapan Dewan. Tetapi terlebih dahulu Pimpinan DPRD akan berkoordinasi dengan para Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Malang. Semoga hari ini bisa selesai, untuk langsung di paripurna-kan," kata Darmadi, usai rapat paripurna, Selasa (29/10/2024).
Pembentukan AKD ini, lanjutnya, paling mendesak harus dilakukan untuk mendukung kinerja anggota DPRD Kabupaten Malang 2024-2029 ini.
"Paling urgent, ya pembentukan Alat Kelengkapan. Karena, tanpa AKD anggota DPRD tidak bisa bekerja sesuai fungsinga," tandas Darmadi.
Ia lalu membocorkan, nama-nama Ketua Fraksi yang sudah ditetapkan dari masing-masing parpol. Yakni, Tatri Baroroh (PDI Perjuangan), Abdul Satar (PKB), Ziaul Haq (Gerindra), Sudarman (Golkar), Amarta Faza (NasDem), dan Syaiful Rasyid (Fraksi Gabungan PKS-Hanura-Demokrat).
Sementara itu, Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto mengungkapkan, dengan kerja sama Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Malang, maka diharapkan kedepan bisa menjadikan pembangunan di Kabupaten Malang semakin maju dan banyak dilakukan percepatan-percepatan.
Secara khusus, Plt Bupati berharap dalam menjalankan fungsinya, anggota DPRD Kabupaten Malang juga mampu menghasilkan gagasan inovatif yang bisa menjadi landasan bagi pemerintahan Kabupaten Malang.
Hal ini, menurutnya, bisa dengan dihasilkannya ranperda inisiatif DPRD yang berangkat dari serapan aspirasi masyarakat yang sudah didapatkan semua anggota dewan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |