Pemkab Malang Ganti Tanah Aset Terdampak Jalan Gondanglegi-Balekambang di Lot 16B
TIMESINDONESIA, MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang (Pemkab Malang) berkewajiban mengganti tanah aset yang terdampak pelebaran di ruas Lot 16B Jalan Gondanglegi-Simpang Balekambang. Nilai penggantian untuk aset tanah tersebut ditaksir mencapai Rp600 juta.
Tanah aset terdampak pelebaran ini berada di ruas jalan di wilayah Desa Srigonco, Bantur, Kabupaten Malang. Yang terdampak tercatat sejumlah 5 (lima) bidang tanah.
Advertisement
Rapat koordinasi terkait tanah aset yang terdampak pelebaran jalan kolektor Bantur-Balekambang, dipimpin Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, do Balai Desa Srigonco, Bantur, belum lama ini. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)
Rinciannya, tanah terdampak pelebaran mengenai depan halaman Balai Desa Srigonco, tanah di KUD Srigonco, pagar gedung SMP PGRI, tanah kas desa, serta bangunan gedung SDN 1 Srigonco.
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang, melalui Kabid Inventarisasi dan Pengadaan Tanah, Indra Setyawan menyatakan, pihaknya sudah menyelesaikan penghitungan aprraisal harga tanah aset yang terdampak tersebut.
"Sudah dilakukan penghitungan appraisalnya, pada lima bidang tanah aset, termasuk bangunan di atasnya. Nilai terhitung kurang lebih Rp 600 juta. Nanti, untuk tanah pengganti, juga akan dilakukan appraisal lagi," terang Indra, dikonfirmasi TIMES Indonesia, Jumat (15/11/2024).
Dikatakan, terkhusus untuk tanah aset berupa tanah kas desa, untuk bisa dilakukan pemenuhan ganti rugi sesuai nilai appraisal, maka harus terlebih dahulu diajukan pihak desa, sesuai hasil musyawarah desa.
"Jadi, pihak Desa Srigonco harus telebih dahulu melakukan musyawarah desa, kemudian menentukan dimana lokasi tanah penggantinya, lalu dilakukan appraisal. Dinas Pertanahan mendampingi untuk itu," jelas Indra.
Ia menjelaskan, untuk pembebasan tanah yang dibutuhkan pelebaran jalan Gondanglegi-Simpang Balekambang pada Lot 16B (ruas Bantur-Balekambang), memang menjadi kewajiban Pemkab Malang.
Namun demikian, kata Indra, penggantian tanah aset atau tanah kas desa yang terdampak pelebaran ini baru akan diusulkan untuk tahun anggaran 2025 mendatang. Karena, di DPA tahun anggaran 2024 ini, belum tercakup di dalamnya untuk item kegiatan tersebut.
Dikatakan, ada 800-900 bidang tanah yang dilakukan appraisal oleh Dinas Pertanahan dengan dukungan alokasi APBD Kabupaten Malang hingga mencapai Rp100 miliar.
Hingga saat ini, menurutnya sudah sejumlah 300 bidang tanah terdampak yang selesai pembayaran ganti ruginya. Sisanya, terus berproses untuk diselesaikan pembayarannya.
"Kegiatan appraisal sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2019 lalu, untuk kebutuhan jalan kolektor Bantur-Balekambang. Ternyata, dilanjutkan untuk kebutuhan pelebaran jalan nasional," terang Indra.
Rapat koordinasi terkait tanah aset yang terdampak pelebaran jalan kolektor Bantur-Balekambang, juga telah dilangsungkan bersama pihak-pihak terkait, di Kantor Desa Srigonco, Bantur, kemarin.
Camat Bantur, Bayu Jatmiko mengungkapkan, berdasarkan laporan hasil koordinasi yang diterimanya, telah dibahas beberapa hal pokok. Diantaranya, TKD Balai Desa desepakati atau klir untuk gantinya, dan akan segera ditindaklanjut musdes, karena ganti rugi masuk di APBDes 2025. Termasuk pula, TKD yang ditempati KUD Srigonco.
Selain itu, tanah kas desa yang didirikan pagar Gedung SMP PGRI juga segera dibongkar, dan ganti rugi bangunan akan dibayarkan melalui rekening yayasan.
Begitu pula, Gedung SDN 1 Srigonco juga sudah disepakati akan dibongkar 1 lokal ruang kelas, Alternatifnya, murid di SDN ini sementara diatur sebagian masuk pagi dan siang.
"Untuk pengganti bidang tanah pertanian, diharuskan ada usulan dari dinas terkait untuk mendapakat rekomendasi Propinsi terkait tukar gulingnya," demikian Bayu Jatmiko. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |