Pemerintahan

Bea Cukai Kediri Amankan 25,9 juta Batang Rokok Ilegal di 2024, Sebagian Dimusnahkan di TPA Klotok 

Senin, 18 November 2024 - 22:41 | 18.37k
Sejumlah rokok ilegal yang dimusnahkan bea cukai Kediri (FOTO: dok bea cukai Kediri)
Sejumlah rokok ilegal yang dimusnahkan bea cukai Kediri (FOTO: dok bea cukai Kediri)

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri mengamankan total 25,9 juta batang rokok ilegal, selama kurun waktu tahun 2024, yakni mulai Januari sampai November.

Jutaan batang rokok ilegal tersebut diamankan dari puluhan penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Kediri pada tahun 2024.  

Advertisement

"Selama 2024 dilakukan 85 penindakan, dan diamankan 25,9 juta batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp 35,9 milyar. Jutaan rokok ilegal itu mengakibatkan kerugian negara Rp 19,4 milyar," jelas Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor KPPBC TMC Kediri Syaiful Arifin, Senin, (18/11/2024). 

Sebagian dari jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan tahun 2024 telah dimusnahkan bersama rokok ilegal hasil penindakan pada tahun 2023. Pemusnahan dilakukan di tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Klotok, Kota Kediri beberapa waktu lalu. 

Pemusnahan itu dilakukan dengan menempatkan jutaan batang rokok ilegal tersebut di dalam sebuah lubang kemudian dicampur dengan air dan kemudian diaduk dengan menggunakan alat berat. 

Rokok ilegal yang dimusnahkan sendiri kebanyakan sudah expired dan juga sudah tidak layak dikonsumsi. Pemusnahan itu juga dilakukan untuk memastikan rokok-rokok tadi tidak bisa dikonsumsi kembali. 

"Pemusnahan dilakukan terhadap hasil tembakau berupa rokok ilegal jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan jumlah total 2,9 juta  batang. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar sementara potensi kerugian sebesar Rp2,1 milyar, " tambah Syaiful.

Syaiful mengungkapkan selama ini rokok-rokok ilegal itu, kebanyakan merupakan hasil dari penindakan di jalan tol. Jalur distribusi rokok ilegal itu memang dilakukan melalui jalan tol. 

Sementara, tujuan dan asal rokok-rokok ilegal tersebut bukanlah daerah yang masuk wilayah kerja kantor KPPBC TMC Kediri. Usaha pendistribusian rokok ilegal itu sendiri sering dilakukan melalui jalan tol. Baik itu diangkut menggunakan truk, mobil box, jasa travel, mobil pribadi serta dititipkan di bus. 

"Dulu paling banyak via bis. Tapi setelah bis ketahuan, (rokok ilegal) sering dibawa menggunakan kendaraan pribadi," tambahnya. 

KPPBC TMC Kediri selain melakukan penindakan secara mandiri, juga melakukan penindakan serta sosialisasi bahaya rokok ilegal bersama sejumlah instansi terkait. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES