Pemerintahan

Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi Minta TN Alas Purwo Gratiskan Tiket Masuk Umat Hindu

Selasa, 19 November 2024 - 11:45 | 41.28k
Michael Edy Hariyanto, SH, MH, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)
Michael Edy Hariyanto, SH, MH, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Michael Edy Hariyanto, meminta TN Alas Purwo, untuk menggratiskan tiket masuk umat Hindu yang hendak bersembahyang di Pura Luhur Giri Salaka.

“Kebijakan itu, kalau bisa malah membantu umat yang akan bersembahyang. Bukan malah membuat aturan yang memberatkan orang mau beribadah, bukan malah harga tiket di naikan,” tegas Michael, Selasa (19/11/2024).

Advertisement

Seperti diketahui, Pura Luhur Giri Salaka, merupakan tempat ibadah sakral umat Hindu. Baik umat Hindu di Banyuwangi, Bali bahkan seantero Indonesia. Pura tersebut berada satu area dengan Situs Kawitan, situs bersejarah peninggalan kerajaan Blambangan, yang berada dikawasan TN Alas Purwo.

Secara administrasi, Pura Luhur Giri Salaka dan Situs Kawitan, berada diwilayah Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.

Sejak 30 Oktober 2024 lalu, TN Alas Purwo, menaikan harga tiket masuk. Dari yang sebelumnya hanya Rp5 ribu, menjadi Rp20 ribu pada hari biasa. Dan Rp30 ribu pada hari libur.

Kenaikan tersebut disinyalir sebagai imbas diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (K LHK).

 

“Kami meminta pemerintah dan Kementrian LHK, untuk merubah kebijakan yang membebani umat Hindu ini,” cetus Michael.

Michael yang juga Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, menilai mahalnya tiket masuk TN Alas Purwo, yang membebani umat Hindu, rawan menabrak kebebasan beragama seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).

“Dan patut diduga, karena mengganggu kelancaran peribadatan umat beragama, kebijakan ini telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk itu, sekali lagi kami minta pemerintah dan Kementrian LHK, untuk menghapus kebijakan yang membebani proses peribadatan umat Hindu ini,” papar Michael.

Kenaikan harga tiket masuk TN Alas Purwo, juga dikeluhkan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Banyuwangi. Bahkan organisasi umat Hindu tersebut menggelar audiensi ke Kantor Balai Taman Nasional Alas Purwo, di Jalan Brawijaya, Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi.

“Setiap orang punya hak dan kewajiban yang sama dalam pelaksanaan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Tapi kan ya kadang-kadang ini tidak semuanya menepati atau menindaklanjuti dari Undang-Undang yang sudah kita sepakati bersama oleh pendiri bangsa,” Kata Ketua PHDI Banyuwangi, Sardiyanto.

Hasil audiensi, Kantor Balai Taman Nasional Alas Purwo, menerbitkan kebijakan. Salah satunya akan memberi diskon kepada umat Hindu yang hendak bersembahyang di Pura Luhur Giri Salaka. Yang artinya, umat Hindu masih akan terbebani ketika akan menjalankan ibadah sesuai agama yang mereka anut. Melanggar UUD 45 dan Hak Asasi Manusia gak sih!?. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES