Pemerintahan

Pjs Bupati Tegaskan Netralitas ASN di Pilkada Sumba Timur

Selasa, 19 November 2024 - 16:02 | 16.45k
Pjs Bupati Kabupaten Sumba Timur Rut Diana Laiskodat saat melakukan podcast di RSPD Sumba Timur. (FOTO:Habibudin/TIMES Indonesia)
Pjs Bupati Kabupaten Sumba Timur Rut Diana Laiskodat saat melakukan podcast di RSPD Sumba Timur. (FOTO:Habibudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Pjs. Bupati Kabupaten Sumba Timur Rut Diana Laiskodat menegaskan netralitas ASN (Aparatur Spil Negara) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Netralitas  ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi,” kata Rut saat menjadi narasumber dalam acara Podcast di RSPD Sumba Timur yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Sumba Timur, Selasa (19/11/2024).

Advertisement

Ia menjelaskan, pentingnya penerapan prinsip netralitas bagi ASN juga bagi non ASN karena Pemerintah telah menerbitkan surat edaran sebagai panduan untuk semua perangkat daerah mengenai netralisasi ASN.

Tentu, tandas Rut, pelanggaran yang dilakukan ASN akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya tidak akan menolerir tindakan yang mencederai prinsip ini.

“Maka pelanggaran kode etik dan disiplin akan di catat sebagai bagian dari rekam jejak ASN,”jelasnya.

Ia meminta kepada semua pihak untuk berhati-hati dan terhindar dari aduan yang bisa mengindikasikan pelanggaran prinsip netralisasi. Tentunya ada sanksi bagi pelanggar sudah ditetapkan dan itu kita akan mengawal secara langsung.

“Memang sampai saat ini belum ada laporan yang masuk terkait pelanggaran ASN di Sumba Timur karena belum ada laporan dari Bawaslu tetapi saya tidak bisa bilang bahwa Bawaslu tidak netral yang pasti satu atau dua pasti adalah mungkin lupa-lupa,”ujarnya.

Rut juga menyampaikan, bahwa disetiap upacara atau apel ia selalu mengingatkan netralisasi ASN di Pilkada Sumba Timur karena bedasarkan surat edaran untuk mensosialisasikan dan juga informasi secara tertulis ke Desa, perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Jadi edaran ini tentang pencegahan, pelanggaran dan pengawasan netralitas Kepala Desa atau perangkat Desa di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota tahun 2024,”terang Rut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES