Bupati dan Pimpinan DPRD Purbalingga Sepakat Godok 20 Raperda, Ini Alasannya
TIMESINDONESIA, PURBALINGGA – Bupati dan para Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga menyepakati selama 2025 mendatang akan memproses 20 Raperda untuk menjadi Perda. Hal ini terungkap dalam rapat Paripurna DPRD, Selasa (26/11/2024).
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebelumnya telah dibahas secara intensif oleh Tim Penyusun Propemperda Pemerintah Daerah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purbalingga yang menghasilkan kesepakatan mengenai 20 Raperda tersebut..
Advertisement
Untuk diketahui 20 Raperda tersebut terdiri dari 5 Raperda prioritas Pemerintah Daerah, 4 Raperda prioritas DPRD, 3 Raperda kumulatif terbuka, dan 8 Raperda yang diluncurkan pembahasannya dari propemperda tahun 2024 ke Propemperda tahun 2025.
"Lima Raperda Pemerintah Daerah yang diusulkan pada Propemperda Tahun 2025, terdiri dari raperda : 1) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2025-2029; 2) Keterbukaan Informasi Publik; 3) Perusahaan Perseroan Daerah BPR Artha Perwira; 4) Perlindungan Anak; dan 5) Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan," paparnya.
Terkait Raperda RPJMD, ini diusulkan untuk menjabarkan visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih dan dituangkan dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah.
Raperda Keterbukaan Informasi Publik, diusulkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan kejujuran, akuntabilitas dan transparansi, sekaligus pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Artha Perwira, diusulkan untuk merevitalisasi dan perbaikan tata kelola perbankan dengan menggantikan bank perkreditan rakyat menjadi bank perekonomian rakyat.
Raperda Perlindungan anak ditujukan untuk melindungi anak dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM serta kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.
"Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, diusulkan dalam rangka pemberdayaan dan perlindungan kepada perempuan, dimana perempuan harus dihargai, diakui, diberikan kesempatan untuk mengembangkan diri, dan dilindungi," kata Bupati Tiwi.
Sementara itu, DPRD Purbalingga mengusulkan 4 Raperda, terdiri dari Raperda: 1) Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah; 2) Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan; 3) Penyelenggaraan Keolahragaan; dan 4) Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
"Tiga Raperda Kumulatif Terbuka, terdiri dari Raperda: 1) Pertanggungjawaban APBD TA 2024; 2) Perubahan APBD TA 2025; dan 3) APBD TA 2026," katanya.
Yang Terakhir 8 Raperda yang diluncurkan pembahasannya dari Propemperda Tahun 2024 Ke Propemperda Tahun 2025. Antara lain Raperda : 1) Kabupaten Layak Anak; 2) Penyertaan Modal Pemkab Purbalingga Kepada BUMD Tahun 2025-2029; 3) Penyelenggaran Inovasi Daerah dan 4) Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Purbalingga Tahun 2022-2042
Kemudian,5) Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat; 6) Pengelolaan Air Limbah Domestik; 7) Pembangunan Ketahanan Keluarga; dan 8) Penyelenggaraan Perhubungan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |