Wujud Baru STNK 2025, Ada Tambahan Dua Baris untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini memiliki tampilan baru sejak 5 Januari 2025, dengan penambahan dua baris penting yakni Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Perubahan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Advertisement
Apa Itu Opsen Pajak?
Opsen adalah pungutan tambahan atas pajak daerah yang dihitung berdasarkan persentase tertentu. Dalam konteks STNK, opsen dikenakan atas PKB: Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Opsen ini dipungut langsung oleh pemerintah kabupaten/kota, menggantikan mekanisme lama di mana seluruh pajak masuk ke rekening provinsi sebelum dibagi ke kabupaten/kota secara periodik.
Ketentuan Opsen diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Dalam regulasi ini, Opsen PKB dan BBNKB diatur untuk memberikan bagian langsung kepada kabupaten/kota saat pembayaran pajak dilakukan.
Tarif opsen ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang, sesuai Pasal 83 UU HKPD.
UU ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025, tiga tahun setelah disahkan oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 5 Januari 2022.
Bagaimana Opsen Ditampilkan di STNK?
Pada STNK terbaru, dua baris baru untuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB terletak di antara komponen pajak seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), Biaya penerbitan STNK dan TNKB.
Meski sudah tertera di STNK, beberapa opsen PKB dan BBNKB yang tercantum masih bernilai Rp0. Hal ini disebabkan oleh pembayaran pajak yang dilakukan sebelum aturan opsen diterapkan sepenuhnya.
Dampak Opsen pada Wajib Pajak
Untuk pemilik kendaraan lama, keberadaan opsen ini tidak memengaruhi jumlah pajak yang dibayarkan.
Perubahan lebih berdampak pada sistem distribusi pajak, di mana kabupaten/kota kini langsung mendapatkan bagiannya tanpa menunggu penyaluran periodik dari provinsi.
Manfaat Penerapan Opsen
Penerapan opsen ini memberikan beberapa keuntungan. Mulai dari efisiensi penyaluran, yang membuat Bagian pajak kabupaten/kota diterima langsung, mengurangi keterlambatan yang biasa terjadi pada sistem sebelumnya.
Transparansi, yang menjadi wajib pajak dapat melihat rincian opsen langsung di STNK. Kemudian, peningkatan pendapatan daerah, yang membuat kabupaten/kota memiliki akses lebih cepat terhadap pendapatan dari pajak kendaraan.
Catatan Penting Bagi Pemilik Kendaraan
Pemilik kendaraan diharapkan memeriksa STNK terbaru untuk memastikan semua komponen pajak, termasuk opsen, tercatat dengan benar.
Bagi yang memiliki kendaraan baru atau melakukan balik nama, opsen PKB dan BBNKB akan langsung tertera sesuai ketentuan baru.
Perubahan ini diharapkan mendukung pengelolaan pajak yang lebih baik serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |