Penetapan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dilakukan di 21 Provinsi Hari Ini
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan bahwa penetapan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilaksanakan di 21 provinsi pada Kamis ini.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa penetapan dilakukan di daerah-daerah tanpa permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Advertisement
Daerah Tanpa Perselisihan Pilkada
Afifuddin menjelaskan, berdasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), terdapat 23 perkara PHPKADA gubernur dan wakil gubernur di 16 provinsi, serta 287 perkara PHPKADA bupati dan wali kota yang tersebar di 233 kabupaten/kota.
Namun, 21 provinsi dan 275 kabupaten/kota tidak menerima permohonan PHPKADA, sehingga KPU setempat dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih.
Provinsi yang Melakukan Penetapan
Berikut adalah 21 provinsi yang menetapkan kepala daerah hari ini, mulai dari Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
Kemudian, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua Barat.
Daerah dengan Perselisihan Pilkada
Afifuddin menambahkan bahwa untuk daerah dengan perkara PHPKADA, KPU sebagai pihak termohon akan memberikan keterangan dalam persidangan di MK yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Januari-4 Februari 2025.
Penetapan hasil pilkada ini menjadi tahapan penting dalam proses demokrasi, memastikan stabilitas pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.
Untuk daerah yang masih memiliki sengketa pilkada, masyarakat diimbau tetap bersabar menunggu keputusan final dari MK. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |