Pemerintahan

Prabowo Tegaskan Sanksi Penangguhan Ekspor bagi Perusahaan yang Langgar PP Nomor 8 Tahun 2025

Senin, 17 Februari 2025 - 16:45 | 33.58k
Presiden Prabowo Subianto (tengah) mengumumkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). (Foto: ANTARA)
Presiden Prabowo Subianto (tengah) mengumumkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). (Foto: ANTARA)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pemerintah akan memberlakukan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 terkait penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank dalam negeri. Sanksi yang dimaksud adalah penangguhan atas pelayanan ekspor bagi eksportir yang melanggar ketentuan tersebut.

"Dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini," ungkap Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Advertisement

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa hasil ekspor dari sektor sumber daya alam (SDA) dapat berkontribusi langsung terhadap perekonomian Indonesia.

Presiden menjelaskan bahwa melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah memberikan kelonggaran bagi eksportir untuk menjaga kelangsungan usaha mereka, termasuk memungkinkan penggunaan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk beberapa keperluan.

Di antaranya adalah untuk penukaran ke rupiah di bank yang sama, pembayaran kewajiban pajak penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.

Selain itu, dana yang disimpan dalam rekening khusus juga dapat digunakan untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa, terutama bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang tidak tersedia atau hanya tersedia sebagian di dalam negeri dalam bentuk valuta asing. Pemerintah juga mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk membayar pinjaman terkait pengadaan barang modal.

Penerapan kebijakan penempatan DHE SDA sebesar 100 persen dalam bank dalam negeri mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2025. Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah yang wajar dan masuk akal, mengingat eksportir menggunakan fasilitas kredit dari perbankan nasional.

"Mereka berusaha dengan dana yang bersumber dari rakyat Indonesia, setelah mereka berusaha dan melakukan penjualan, hasil penjualannya wajar kalau ditaruh di bank-bank di Indonesia," ujar Presiden.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian Indonesia dengan memastikan bahwa devisa hasil ekspor tetap berada di dalam negeri dan dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan serta memperkuat sektor ekonomi nasional.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES