DPR RI Setujui RUU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Fokus pada Usia Pensiun dan Pos Jabatan

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2), mengajukan persetujuan kepada anggota dewan terkait usulan tersebut.
Advertisement
"Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025, apakah dapat disetujui?" tanya Adies kepada peserta sidang.
Pertanyaan itu pun dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI dan perwakilan fraksi yang hadir. Selanjutnya, pembahasan RUU ini akan menjadi tugas Komisi I DPR RI, yang memiliki ruang lingkup kerja dalam bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen.
Latar Belakang Revisi RUU TNI
RUU Perubahan UU TNI ini diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 berdasarkan Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Sebelumnya, pada Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sempat membatalkan pembahasan revisi UU TNI dan UU Polri.
Meski begitu, RUU ini kembali diusulkan oleh Komisi I DPR RI untuk masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029. Menurut Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, fokus pembahasan kali ini akan mencakup dua hal utama yakni Perubahan usia pensiun anggota TNI dan Pos jabatan di lembaga lain yang bisa diisi oleh personel TNI.
"Dengan berbagai hal, situasi politik dan sebagainya, RUU ini sebelumnya tidak dilanjutkan. Namun, kali ini disarankan untuk dibahas kembali walaupun tidak di-carry over," ujar Hasanuddin.
Menhan: Revisi UU TNI untuk Penguatan Strategi Pertahanan
Sementara itu, Menteri Pertahanan menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk memperkuat kebijakan strategi pertahanan nasional. Perubahan regulasi ini dinilai penting untuk menyesuaikan tantangan global serta memastikan profesionalisme TNI dalam menjaga kedaulatan negara.
Meski telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, pembahasan revisi UU TNI masih akan menghadapi diskusi panjang, terutama terkait perubahan usia pensiun dan kemungkinan penempatan personel TNI di jabatan sipil.
DPR RI dan pemerintah diharapkan dapat membuka ruang partisipasi publik agar revisi ini dapat mencerminkan kepentingan nasional tanpa mengabaikan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam tata kelola pertahanan negara.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |