Pemerintahan

Ada Tujuh Obyek Cagar Budaya di Kabupaten Malang yang Harus Dilindungi, Pelestariannya?

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:32 | 85.17k
Tampak bangunan struktur Candi Jago Tumpang Kabupaten Malang, yang dinilai butuh restorasi. (Foto-foto: Humas Kemenbud)
Tampak bangunan struktur Candi Jago Tumpang Kabupaten Malang, yang dinilai butuh restorasi. (Foto-foto: Humas Kemenbud)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Sejumlah obyek warisan budaya bernilai sejarah telah ditetapkan sebagai cagar budaya dilindungi. Namun, ada ratusan obyek yang diduga sebagai cagar budaya (ODCB) yang membutuhkan perhatian untuk pelestariannya. 

Pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang mencatat, ada 7 (tujuh) obyek cagar budaya di Kabupaten Malang, yang sudah ditetapkan Bupati Malang. 

Advertisement

Cagar budaya tersebut adalah Monumen Peniwen Affair di Kecamatan Kromengan, Candi Bocok di Kasembon, dan Candi Sapto di wilayah Kecamatan Ngantang.

Berikutnya, Situs Sekaran dan Goa Pertapaan, yang berada di Kecamatan Pakis, juga Patirthan Ngawonggo, di Tajinan. 

Selain itu, obyek bangunan tua juga sudah ditetapkan sebagai cagar budaya di Kabupaten Malang yakni, bangunan Rumah Sakit Jiwa dr. Radjiman Lawang dan Rumah Dinas lama Bupati Malang, di Pringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang. 

"Ketujuh obyek tersebut adalah warisan budaya tak benda dan Cagar Budaya di Kabupaten Malang yang wajib dilestarikan dan dilindungi," terang Kabid Kebudayaan Disparbud Kabupaten Malang, Hartono, Selasa (18/2/2025). 

Ratusan Situs Bisa jadi Cagar Budaya Dilindungi

Menurut Hartono, selain 7 tempat Cagar Budaya yang harus dilindungi yang sudah ditetapkan Bupati Malang tersebut, ada sejumlah 280 sampai 300 obyek diduga Cagar budaya (ODCB) yang tersebar di semua wilayah Kabupaten Malang. 

Selain nama-nama tempat Cagar Budaya yang sudah ditetapkan itu, ada juga beberapa situs yang sudah lebih awal ditemukan. Seperti, prasasti Turyyan Tapada di daerah Watugodek Desa Tanggung, Kecamatan Turen, 

Kondisi prasasti Watogodek di Turen sampai saat in terawat dengan baik. Di sekitar lokasi prasasti ini, sudah dibangun dan dipagari, dan sehari-hari dijaga seorang juru kunci di bawah naungan BPCB Jatim.

Candi-Tumpang-1.jpg

Berbeda halnya, di Patirtan Ngawonggo Tajinan, kondisinya kini didapati kurang terawat dan tidak dijaga dengan baik. Kondisi situs bekas candi ini, kini tidak seperti setelah awal ditemukan dan eksavasi. 

Artefak prasasti Wuryandungan dan Lingga Sultan ditemukan sebelumnya, berada di wilayah Landungsari Dau Malang. Namun, kini lahan tempat ditemukan prasasti ini kabarnya sudah dimiliki kampus Unitri Malang. 

Pada prasasti Wuryandungan itu, disebutkan nama daerah yang kemungkinan masih ada keterkaitan dengan peninggalan sejarah era Mpu Sendok.

Candi Jago Tumpang Perlu Restorasi

Selain tujuh obyek yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Dilindungi di Kabupaten Malang tersebut, keberadaan sejumlah situs berupa candi juga harus menjadi perhatian. 

Sebut saja, Candi Singhasari, Candi Jago dan Candi Kidal Tumpang. Belakangan, juga ditemukan situs yang diyakini sebagai bangunan candi setelah dilakukan ekskavasi tiga tahap selama 2021-2022 lalu yakni, Situs Srigading yang ada di Kecamatan Lawang. 

Dalam kunjungan kerjanya bersama pihak Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IX, Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, mengunjungi ketiga candi yang ada di Singosari dan Tumpang tersebut. 

Dari hasil kunjungannya, Menteri Kebudayaan memberikan atensi khusus pada Candi Jago Tumpang, karena kondisinya yang terus memprihatinkan. 

"Cagar budaya jumlahnya sangat banyak, baik tingkat nasional sampai kabupaten/kota. Itu sebagai warisan budaya yang penting, dan harus selalu dijaga dan dilestarikan," kata Menteri Fadli Zon, kemarin. 

Dari kunjungannya ke Candi Jago misalnya, menurutnya dibutuhkan perawatan lebih, bahkan perlu dilakukan restorasi atau pemugaran.

Pihaknya berharap, dalam restorasi Candi Jago nantinya, akan mendapatkan kerja sama dukungan kemitraaan pemerintah dan swasta. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES