Musrenbang GEDSI di Probolinggo, Bahas Perkawinan Anak Hingga Sae Sosial

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Perkawinan anak menjadi salah satu topik bahasan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Perempuan dan Kelompok Rentan bertajuk “Perencanaan Pembangunan Daerah Berperspektif GEDSI,” di Kantor Bupati Probolinggo, Rabu (26/2/2025).
Hal itu tak lepas dari tingginya kasus perkawinan anak di daerah berpenduduk 1,15 juta jiwa berdasarkan Sensus Penduduk 2020 tersebut. Yang salah satunya tergambar dari banyaknya perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama atau PA Kraksaan, kabupaten setempat.
Advertisement
Dispensasi kawin adalah izin menikah yang diberikan oleh pengadilan kepada pasangan yang belum memenuhi persyaratan usia. Dan berdasarkan UU nomor 16/2019 tentang Perkawinan, usia minimal kawin adalah 19 tahun. Baik untuk pasangan pria maupun wanita.
Dalam Forum yang digalar PD ‘Aisyiyah Kabupaten Probolinggo dengan difasilitasi oleh Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) itu, perwakilan dari Forum Anak Kabupaten Probolinggo mengusulkan pengetatan dispensasi kawin.
Terkait perkawinan anak, Wakil Ketua PA Kraksaan, A. Rukip mengungkapkan, pihaknya juga berupaya menurunkan angka perkawinan anak yang menjadi program pemerintah. “Kami ada program dari pusat. Penurunan jumlah perkawinan anak,” sebutnya.
Namun di lapangan, implementasinya tidak mudah. Pria kelahiran Balikpapan berdarah Madura itu menyebut, pernah mendapati surat undangan perkawinan dalam berkas perkara dispensasi kawin.
Surat undangan tersebut sengaja dilampirkan dalam berkas perkara, agar hakim mengabulkan permohonan dispensasi kawin yang diajukan. Dengan pertimbangan undangan perkawinan sudah telanjur disebar.
“Padahal dia sendiri (pemohon) yang menyebarkan undangan, kok hakim yang disuruh ikut memikirkan dan mencari jalan keluar,” terangnya dalam forum yang dihadiri sekitar 37 undangan tersebut.
Dispensasi Kawin Berangsur Turun
Perkara dispensasi kawin di PA Kraksaan, Kabupaten Probolinggo kini berangsur turun. Pada 2022, pengadilan yang beralamat di Jalan Mayjend Sutoyo Nomor 69, Patokan, Kecamatan Kraksaan itu menempati ranking ketiga dengan kasus Dispensasi Kawin terbanyak.
Di tahun itu, PA Kraksaan memutus 1.141 perkara dispensasi kawin. Di atas Kraksaan, ada PA Jember yang memutus 1.388 perkara, dan PA Kabupaten Malang yang memutus 1.415 perkara dalam periode waktu yang sama.
Pada 2023, berdasarkan sumber yang sama, PA Kraksaan menerima 892 perkara dispensasi kawin. Angka itu hanya kalah dari Jember (1.362 perkara) dan Kabupaten Malang (1.009 perkara).
Kemudian dalam periode Januari hingga 28 Oktober, PA Kraksaan, ‘hanya’ menerima 306 perkara dispensasi kawin. Ranking ketujuh penyumbang perkara dispensasi kawin di Jawa Timur.
Selama periode itu, daerah penyumbang perkara dispensasi kawin adalah Pasuruan (718 perkara), Kabupaten Malang (606 perkara), Banyuwangi (577 perkara), Lumajang (556 perkara), Jember (508 perkara), dan Bojonegoro (322 perkara).
GEDSI di Pemerintahan Gus Haris-Ra Fahmi
Pada forum tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Daerah pada Bapelitbangda Kabupaten Probolinggo, Roy Iskandar menjelaskan, masalah Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI/Kesetaraan Gender, Disabilitas dan Inklusi Sosial) diakomodir dalam misi bupati dan wakil bupati baru.
Yaitu misi pemberdayaan perempuan, masyarakat adat, masyarakat rentan dan disabilitas atau yang dikenal dengan Sae Sosial.
Ada tiga program dalam misi tersebut. Yaitu menjadikan pengarus utamaan gender sebagai program wajib bagi setiap organisasi pemerintah daerah, kecamatan dan desa.
Kemudian memberdayakan masyarakat adat, masyarakat rentan dan disabilitas.
Serta memfasilitasi pemasaran karya hasil pelatihan dan produk yang dihasilkan oleh milenial, gender, masyarakat adat, masyarakat rentan serta penyandang disabilitas.
“Misi dan misi itu sedang digodok menjadi RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) sampai September nanti,” kata Roy Iskandar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Rizal Dani |