Pemerintahan

Jam Kerja ASN di Pemkab Situbondo Dikurangi 1 Jam, Jumat Masuk Kerja 4 Jam

Sabtu, 01 Maret 2025 - 15:46 | 42.81k
Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah. (FOTO: dok. TIMES Indonesia)
Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah. (FOTO: dok. TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, resmi memberlakukan jam kerja untuk pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Situbondo, selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.

Bahkan, surat edaran (SE) jam kerja pegawai atau ASN di lingkungan Pemkab Situbondo selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, sudah ditandatangani langsung oleh Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo.

Advertisement

Jadwal jam kerja pegawai atau ASN selama bulan Ramadan, sesuai SE Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo Nomor: 800/431.404.02/2025, Senin-Kamis jam 08.15 WIB hingga jam 16.00 WIB, jam istirahat mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB. Namun, khusus hari Jumat mulai pukul 07.45 WIB hingga pukul 11.15 WIB.

Bupati Situbondo yang akrab dipanggil Mas Rio mengatakan, pengurangan jam kerja dari 37 jam 30 menit, menjadi 32 jam 30 menit selama seminggu pada bulan suci Ramadan itu, menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

"SE tentang jam kerja pegawai atau ASN di lingkungan Pemkab Situbondo selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah ini, merupakan berkas pertama yang ditandatangani saya sebagai Bupati Situbondo,"ujar Mas Rio, Sabtu (1/3/2025).

Menurutnya, penyesuaian jam kerja ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi ASN, dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja.

"Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap optimal selama bulan Ramadhan,"ujar Mas Rio.

Mas Rio mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan peran atasan langsung dalam memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif, efisien dan akuntabel.

“Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi pegawai atau ASN dilingkungan Pemkab Situbondo, dalam memberikan layanan terbaik kepada warga,”katanya.

Mas Rio menegaskan, penyesuaian jam kerja selama Ramadhan sejalan dengan upaya pemerintah dalam menghormati pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Muslim.

“Sekaligus memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu,"pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES