Pemerintahan

Komisi III DPRD Probolinggo Usulkan Pemindahan Empat Tugu Ikonik ke Alun-Alun

Senin, 03 Maret 2025 - 22:23 | 38.38k
Tugu menara eifel salah satu tugu yang diusulkan di pindah ke alun - alun Kota Probolinggo. (Foto: Sri Hartini/TIMES Indonesia)
Tugu menara eifel salah satu tugu yang diusulkan di pindah ke alun - alun Kota Probolinggo. (Foto: Sri Hartini/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Komisi III DPRD Kota Probolinggo mengusulkan pemindahan empat tugu yang dibangun pada era Wali Kota Habib Hadi ke satu lokasi yang lebih terpusat. Usulan ini disampaikan dalam rapat bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo, Senin (3/2/2025).

Sekretaris Komisi III DPRD Probolinggo, Heri Poniman, menyoroti keberadaan empat tugu yang menelan anggaran sebesar Rp400 juta. 

Advertisement

Keempat tugu tersebut adalah Monas di Jalan Panglima Sudirman, Clock Tower di Simpang Tiga Jalan Suroyo-Jalan Panglima Sudirman, Menara Eiffel di Jalan Panglima Sudirman, dan Jam Big Ben di Simpang Tiga Jalan HOS Cokroaminoto-Jalan Pahlawan.

Selain itu, terdapat satu tugu lain, Kincir Angin Belanda, yang telah berada di sisi utara Alun-Alun Kota Probolinggo.

Heri Poniman mempertanyakan kemungkinan pemindahan tugu-tugu tersebut ke satu lokasi, seperti Alun-Alun Kota Probolinggo, dengan mengacu pada konsep yang diterapkan di Kota Madiun.

“Seperti di Alun-Alun Madiun, di sana lengkap menjadi satu, tugu nasional maupun internasional,” kata Poniman.

Tugu Baru Cerminkan Identitas Kota Probolinggo

Menurut Poniman, pemindahan tugu-tugu ini bertujuan untuk memperkuat identitas Kota Probolinggo. Jika pemindahan terealisasi, ia mengusulkan agar tugu pengganti dibangun dengan mencerminkan kearifan lokal dan budaya khas daerah.

“Tugu yang baru nantinya harus mencerminkan ciri khas daerah sendiri,” tambahnya.

Dinas PUPR-PKP: Pemindahan Bergantung pada Kebijakan Wali Kota

Menanggapi usulan ini, Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti, menyatakan jika pemindahan dapat dilakukan asalkan ada kebijakan dari Pemerintah Kota Probolinggo.

“Asal ada kebijakan dari Pemerintah Kota Probolinggo, maka pemindahan bisa dilaksanakan, asalkan ada arahan mengenai penataan kota itu seperti apa,” kata Rini.

Ia menegaskan, pemindahan tugu bukan hanya soal pemindahan fisik, tetapi juga menyangkut aspek instalasi dan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, pembahasan lebih lanjut dengan Wali Kota diperlukan sebelum keputusan final diambil.

“Kami menunggu arahan saja dan perlu ada pembicaraan lebih lanjut dengan Wali Kota. Pemindahan ini bukan hanya soal fisik, tetapi juga mencakup instalasi dan elemen lainnya yang memerlukan biaya. Karena itu, diperlukan pembahasan lebih lanjut,” pungkas Rini.

Usulan pemindahan tugu ini menjadi bagian dari upaya pembenahan wajah Kota Probolinggo. Keputusan akhir kini bergantung pada kebijakan Wali Kota dan perencanaan pemerintah daerah dalam menentukan arah pembangunan kota ke depan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES