DPR RI Setujui Evaluasi Pimpinan DKPP, Tekankan Independensi dan Efektivitas

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui laporan evaluasi Komisi II DPR RI terhadap Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027. Evaluasi ini menyoroti sejumlah aspek kinerja DKPP, termasuk independensi, transparansi, serta efektivitas dalam menangani pengaduan etik penyelenggara pemilu.
Persetujuan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Advertisement
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap laporan Komisi II DPR RI tentang evaluasi Pimpinan DKPP periode 2022-2027, apakah dapat disetujui? Terima kasih," ujar Adies.
Setelah laporan ini disetujui, DPR RI meminta agar hasil evaluasi tersebut ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10 Poin Evaluasi Komisi II DPR RI
Sebelum keputusan diambil, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan laporan evaluasi DKPP di hadapan peserta rapat. Evaluasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 yang memberi kewenangan kepada DPR untuk meninjau kinerja pimpinan lembaga yang ditetapkan melalui Rapat Paripurna.
Komisi II DPR RI mencatat sepuluh poin utama dalam evaluasi DKPP, di antaranya:
-
Peningkatan SDM dan Kompetensi
DKPP diminta untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan berkala, sertifikasi, dan proses rekrutmen yang lebih ketat untuk memastikan integritas dan kapasitas anggota. -
Percepatan Penyelesaian Kasus Etik
Komisi II menyoroti masih banyaknya aduan etik yang belum terselesaikan. Dari total 881 aduan hingga Januari 2025, hanya 217 yang telah diputus. DKPP diminta untuk mempercepat proses penyelesaian kasus agar tidak terjadi penumpukan. -
Menjaga Independensi dan Netralitas
DKPP harus bebas dari pengaruh politik dan kepentingan kelompok tertentu. Komisi II menegaskan perlunya mekanisme ketat guna mencegah konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan. -
Transparansi dalam Pengambilan Keputusan
DPR RI mendorong agar proses persidangan DKPP lebih terbuka dan dapat diakses oleh publik, termasuk melalui platform digital untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. -
Penegakan Kode Etik yang Lebih Efektif
Sanksi terhadap pelanggar kode etik harus memberikan efek jera dan diterapkan secara konsisten agar mencegah pelanggaran serupa di masa depan. -
Indikator Kinerja yang Terukur
Setiap putusan DKPP harus berdampak nyata bagi peningkatan integritas penyelenggaraan pemilu. Komisi II meminta adanya indikator yang jelas untuk menilai efektivitas keputusan yang dibuat. -
Partisipasi Publik dalam Evaluasi Kinerja
DPR RI mendorong DKPP untuk melibatkan lebih banyak lembaga dan masyarakat dalam pengawasan, misalnya dengan menyediakan forum konsultasi dan mekanisme pengaduan daring yang lebih inklusif. -
Sinergi dengan Lembaga Terkait
DKPP diminta memperkuat kerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan aparat penegak hukum guna meningkatkan efektivitas penegakan etika pemilu. -
Upaya Preventif dalam Pencegahan Pelanggaran
Selain menindak pelanggaran, DKPP diharapkan lebih proaktif dalam memberikan edukasi kepada penyelenggara pemilu tentang kode etik serta memperkuat pengawasan preventif. -
Optimalisasi Sistem Pengaduan Digital
DKPP perlu mengoptimalkan sistem pengaduan berbasis elektronik seperti call center dan email, agar pelapor tidak perlu datang langsung ke kantor DKPP.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Dengan adanya evaluasi ini, DPR RI berharap DKPP dapat menjalankan fungsinya secara lebih transparan, akuntabel, dan efektif dalam menjaga marwah penyelenggara pemilu. Ke depan, Komisi II akan terus mengawasi implementasi rekomendasi ini guna memastikan perbaikan dalam kinerja DKPP. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |