Pemerintahan Derap Nusantara

Menkomdigi Dukung Tayangan TV Mendidik dan Batasi Akses Medsos Anak

Kamis, 06 Maret 2025 - 14:46 | 36.65k
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (kiri) dalam pertemuan dengan Direksi Nusantara TV di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).  (ANTARA)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (kiri) dalam pertemuan dengan Direksi Nusantara TV di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025). (ANTARA)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendorong peningkatan jumlah tayangan televisi yang mendidik guna menghidupkan kembali budaya menonton TV di Indonesia.

"Kita harapkan acara televisi yang mendidik akan lebih marak lagi sehingga bisa mengembalikan budaya menonton televisi," ujar Meutya, Kamis (6/3/2025).

Advertisement

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam pertemuan dengan Direksi Nusantara TV di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/3/2025).

Selain mendorong konten edukatif di televisi, Kementerian Komdigi juga tengah menyusun aturan untuk membatasi akses akun media sosial bagi anak-anak. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi mereka dari kejahatan di dunia digital.

Pembatasan Akses Media Sosial Anak

Meutya menjelaskan bahwa aturan pembatasan ini merujuk pada regulasi di beberapa negara lain.

"Australia melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, sedangkan Prancis dan Jerman mewajibkan izin orang tua untuk anak di bawah 15 tahun yang ingin memiliki akun media sosial," ungkapnya.

Menurutnya, Indonesia tertinggal dalam regulasi perlindungan anak di ruang digital, meskipun merupakan salah satu negara dengan pengguna internet terbesar di dunia.

"Negara-negara lain sudah punya aturannya, kita belum. Jadi, itu prinsip kenapa kita merasa perlu (membuat aturan)," katanya.

Meutya optimistis bahwa pembatasan akses media sosial bagi anak dapat menciptakan ruang digital yang lebih sehat. Selain itu, keberadaan tayangan televisi yang mendidik juga diharapkan mampu mendukung pertumbuhan industri penyiaran nasional.

"Sekali lagi, anak-anak tetap bisa mengakses media sosial, tetapi dengan pendampingan orang tua. Jadi, insyaAllah nanti kebijakan ini bisa memberikan dampak positif bagi ruang digital dan industri penyiaran," tambahnya.

Kemkomdigi Kawal Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia digital merupakan salah satu amanat Presiden Prabowo Subianto.

"Kemkomdigi mengawal penyusunan Peraturan Pemerintah yang diharapkan bisa memberikan perlindungan lebih baik bagi anak-anak di ruang digital. InsyaAllah bisa segera diterbitkan," ujarnya.

Kementerian juga menggandeng penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.

"Kami mengajak PSE untuk turut bertanggung jawab dalam menciptakan ruang belajar dan ruang aman bagi anak-anak Indonesia di dunia digital," tutupnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES