Revisi UU TNI Disahkan DPR RI, Menhan: Perjelas Batasan Jabatan Sipil dan Modernisasi Alutsista

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (20/3/2025). Revisi UU TNI ini mengatur sejumlah aspek krusial, termasuk koordinasi TNI, peran dalam operasi militer selain perang (OMSP), serta batasan jabatan sipil bagi prajurit aktif.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa pembahasan RUU ini berlangsung secara konstruktif dan penuh keakraban antara pemerintah dan Komisi I DPR RI. Menurutnya, perubahan regulasi ini bertujuan memperkuat postur pertahanan nasional serta meningkatkan kesejahteraan prajurit.
Advertisement
“Kami mengapresiasi DPR RI yang telah berperan dalam membangun kekuatan pertahanan nasional melalui RUU ini. Langkah ini memastikan bahwa TNI tetap menjadi kekuatan pertahanan yang profesional dan modern,” ujar Sjafrie dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta.
Aturan Jabatan Sipil untuk TNI Aktif
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah perubahan Pasal 47 yang menambah jumlah jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif TNI dari 10 bidang menjadi 14 bidang. Namun, aturan ini tetap menggarisbawahi bahwa prajurit yang ingin menempati jabatan di luar ketentuan tersebut wajib pensiun dari dinas keprajuritan.
Selain itu, revisi ini juga memperjelas mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non-militer agar tidak bertentangan dengan prinsip netralitas institusi pertahanan.
Modernisasi Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit
RUU ini turut menegaskan kebijakan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) melalui penguatan industri pertahanan dalam negeri. Hal ini bertujuan meningkatkan kemandirian produksi alutsista serta memperkuat kemampuan tempur TNI dalam menjaga kedaulatan negara.
Di sisi lain, peningkatan kesejahteraan prajurit juga menjadi fokus utama. RUU ini mencakup perbaikan sistem jaminan sosial bagi keluarga prajurit, serta penyesuaian usia pensiun dan jenjang karier sesuai kebutuhan organisasi.
Strategi Pertahanan yang Adaptif
Menteri Pertahanan menegaskan bahwa perubahan ini selaras dengan dinamika geopolitik dan perkembangan teknologi militer global. Menurutnya, strategi pertahanan Indonesia harus realistis dan adaptif agar mampu menghadapi ancaman konvensional maupun non-konvensional.
“Republik Indonesia harus memiliki strategi pertahanan yang mampu bertahan menghadapi dinamika global, demi menjaga kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Sjafrie.
Dengan pengesahan RUU ini, pemerintah berharap TNI semakin profesional, modern, dan mampu menjalankan tugasnya secara optimal dalam menjaga kedaulatan dan keamanan nasional.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |