Pemerintahan

DPR Tegaskan RUU TNI Tidak Hidupkan Kembali Dwifungsi, Supremasi Sipil Tetap Dijaga

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:00 | 36.35k
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ditemui sebelum menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ditemui sebelum menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tetap mengedepankan supremasi sipil. Ia memastikan tidak ada unsur yang mengarah pada kebangkitan kembali konsep dwifungsi TNI sebagaimana yang terjadi di masa lalu.

“Kami sudah berdialog dengan koalisi masyarakat sipil dan sepakat bahwa RUU TNI ini tetap menjunjung supremasi sipil. Tidak ada pengembalian dwifungsi TNI,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).

Advertisement

Ia juga menegaskan bahwa dalam proses penyusunan RUU ini, tidak ada pasal yang memungkinkan keterlibatan aktif TNI dalam ranah sipil di luar ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang.

Respons terhadap Pro dan Kontra di Masyarakat

Dasco menyadari bahwa pembahasan RUU TNI memunculkan perdebatan di kalangan masyarakat, termasuk kelompok mahasiswa, koalisi masyarakat sipil, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Meski demikian, ia menganggap hal tersebut sebagai bagian dari dinamika politik dalam sistem demokrasi.

“Adanya pro dan kontra adalah hal wajar dalam demokrasi. Namun, kami telah berupaya semaksimal mungkin mengakomodasi aspirasi publik melalui berbagai dialog dan komunikasi intens dengan elemen masyarakat,” ujarnya.

RUU TNI Bisa Diakses Publik

Untuk memastikan transparansi, Dasco menegaskan bahwa draf RUU TNI yang telah disetujui dalam pembahasan tingkat II akan segera dipublikasikan agar dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

“Kami sudah membagikan draf ini kepada teman-teman NGO dan meminta agar hasil akhirnya segera diunggah, sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara langsung,” kata Dasco.

Ia menambahkan bahwa tidak ada perubahan mendadak dalam draf final yang disahkan di Rapat Paripurna DPR. “Apa yang sudah kami sampaikan kepada publik, itulah yang akan diparipurnakan,” tegasnya.

Dengan pengesahan RUU TNI ini, DPR menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga supremasi sipil dan memastikan bahwa peran TNI dalam kehidupan bernegara tetap sesuai dengan prinsip profesionalisme dan aturan yang berlaku.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES